Jakarta –
Pemprov DKI Jakarta telah menyerahkan sekitar 92.000 NIK kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memulai program pengawasan NIK warga Jakarta. Rencana ini bertujuan untuk
Hal itu diumumkan Pemda DKI Jakarta pada Kamis (15/2) di akun jejaring sosial X. Perencanaan populasi berdasarkan tempat tinggal berlanjut mulai Maret 2024. Tujuan pembekuan/penonaktifan KTP DKI Jakarta adalah perencanaan kependudukan.
Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta mengatakan: “Alamat pemegang KTP harus sama dengan tempat tinggal Kepala Keluarga (HH) sehingga jika ingin menggunakan alamat tersebut tidak ada kendala/kendala di NIK.” , Budi Awaluddin, seperti dilansir akun resmi Dukcapil Jakarta.
Bagaimana cara mengecek NIK KTP yang dibekukan? Dukcapil dikutip dari situs Kementerian Dalam Negeri, diberikan langkah-langkah untuk memeriksa apakah NIK KTP dibekukan.
Warga DKI Jakarta tak perlu khawatir datang ke kantor Disdukcapil, kini bisa cek status NIK KTP secara online dengan langkah berikut ini.
1. Buka website resmi Dukcapil DKI Jakarta di https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id.
2. Pilih menu “Review Citizen Freeze”.
3. Masukkan NIK Anda pada kolom yang tersedia.
4. Isi captcha yang tertera.
5. Klik tombol “Cari Informasi Es Krim”.
Jika NIC tidak terpengaruh maka akan muncul pesan “NIC tidak terdaftar pada Organisasi dan Pengendalian Dokumen Kependudukan di tempat tinggal”.
Sebaliknya, jika terkena dampak, akan muncul pesan “NIK (Nomor NIK) a.n (nama pemegang) terdaftar di Organisasi dan Pengendalian Dokumen Kependudukan Berdasarkan Tempat Tinggal”.
Apabila NIK KTP dibekukan/dinonaktifkan, masyarakat dapat segera mengaktifkannya kembali secara online atau offline di kantor Disdukcapil.
Bagi masyarakat yang NIK KTPnya dibekukan/dinonaktifkan, pengaktifan kembali dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini.
1. Ajukan permohonan melalui loket layanan lingkungan.
2. Pejabat kotapraja akan memverifikasi dokumentasi untuk kelengkapan dan meninjau pengajuan permintaan Informasi Warga.
3. Apabila terjadi perpindahan alamat, aparat kelurahan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil Kota/Kabupaten Kota/Kabupaten dan melakukan verifikasi terhadap bagian terkait.
4. Setelah disetujui, petugas pelunasan mengirimkan permohonan ke Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri untuk mengaktifkan NIK. Cara mengaktifkan NIK KTP Offline
Bagi masyarakat yang NIK KTP-nya dibekukan/dinonaktifkan, dapat diaktifkan kembali dengan mendatangi kantor Disdukcapil terdekat dan mengikuti langkah-langkah di bawah ini.
1. Warga dapat langsung mendatangi loket pelayanan Disdukcapil setempat.
2. Pejabat akan menerima berkas, meninjau dan memverifikasi permintaan informasi dari warga.
3. Apabila pemohon meminta perpindahan alamat, petugas akan melakukan pemindahan setelah berkoordinasi dengan Dinas Kota/Jalan untuk pengaktifan kembali NIC KTP.
4. Apabila pengaktifan kembali (aktivasi) NIC KTP belum dipindahtangankan atau sudah berada di alamat semula, maka dilakukan pemeriksaan atau penyidikan sebagian dengan menandatangani akta resmi.
5. Maka data berhasil ditransfer. Petugas pencemaran nama baik di pusat pengaduan selanjutnya akan mengkonfirmasi kepada ketua RT/RW bahwa akan dilakukan pemeriksaan lapangan terhadap alamat pelapor.
6. Jika informasinya salah, segera transfer dokumen tersebut ke alamat Anda saat ini. Jika informasinya benar, kepala desa akan menyurati Dinas untuk mengembalikannya.
7. Terakhir pada tahap aktivasi, Dinas/Lembaga Kota akan melakukan proses aktivasi (pengaktifan kembali) NIC KTP sesuai kondisi dan aktivasi data yang diperbolehkan.
Tonton video “Cara verifikasi dan pelaporan NIC yang digunakan untuk mendukung calon Pilkada 2024” (fdl/fdl)