Jakarta –

Saudara-saudara Serbia ditangkap oleh petugas imigrasi. Datang sebagai turis, namun membuka toko ikan di Karangasem Bali.

Mereka berinisial DM (31) dan IM (28), kedua warga negara asing (WNA) tersebut diamankan petugas imigrasi Singaraja setelah mendapat informasi dugaan aktivitas dan pelanggaran izin tinggal.

“Sebelumnya kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada WNA yang diduga bekerja ilegal. Kami langsung menurunkan tim ke lokasi dan menemukan dua WNA tersebut,” kata Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan, Sabtu (2/11/2019). . 2024).

Saat ditanya, DM dan IM mengaku hanya tamu penyedia jasa tur tersebut. Namun petugas imigrasi tidak serta merta yakin karena keduanya menunjukkan perilaku mencurigakan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan di Kantor Imigrasi Singaraja pada 28 Oktober, diketahui keduanya masuk ke Indonesia dengan membawa izin penjualan kunjungan pada 9 September 2024. Namun, ternyata saudara-saudaranya bekerja. . sebagai pengelola dan menawarkan jasa wisata di kawasan Karangasem.

“Tim kami melakukan pemantauan secara berkala dan berkesinambungan, baik langsung di lapangan maupun melalui penggunaan media digital,” tambah Hendra.

Saudara-saudara menjadi sasaran penahanan administratif imigrasi dan deportasi. Menurut Hendra, keduanya melanggar Pasal 75 ayat (1) dan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sebelum dideportasi, DM dan IM ditahan di ruang tahanan Kantor Imigrasi Singaraja sambil menunggu proses administrasi. Keduanya kemudian kembali ke negaranya melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Jumat (1/11/2024).

“Kami akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran keimigrasian tanpa diskriminasi sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Hendra.

*****

Kabar ini muncul di detikBali.

Saksikan video “Jalur Amlapura-Denpasar tertimbun longsor, macet” (bnl/bnl)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *