Jakarta-
Permohonan nikah atau pengesahan nikah yang diajukan Mahalini dan Rizki Fabian menuai banyak pertanyaan. Pengacara pasangan musisi ini buka-bukaan dan memberi penjelasan.
Kuasa hukum Rizki Fabian dan Mahalini, Marcus Hadi Tanoto membenarkan status pernikahan pasangan yang menikah pada 10 Mei 2024 itu.
“Harus kita komunikasikan bahwa pernikahan Rizki Fabian dan Mahalini Raharja sah secara agama pada 10 Mei 2024,” tegas Marcus Hadi Tanoto dalam keterangan yang diterima, Kamis (31/10/2024).
Mahalini dan Rizki Fabian meminta pencatatan nikah karena kendala teknis. Namun, permasalahan teknis yang terlibat tidak dijelaskan secara rinci.
“Permohonan pengesahan Isbat atau nikah diajukan karena kendala teknis, dan tanggal nikah serta pencatatannya tetap 10 Mei 2024,” tulisnya.
Markus menegaskan, seruan legalisasi pernikahan bisa dilaksanakan. Itu hanya soal pembatasan administratif yang harus dipatuhi Rizki Fabian dan Mahalini.
“Umumnya diperbolehkan sahnya permohonan nikah, ada yang menikah pada hari Sabtu atau tanggal tertentu lalu dibicarakan pada minggu berikutnya. Itu sah dan diperbolehkan,” jelas Marcus melalui sambungan telepon dengan detikcom.
Sebenarnya keadaannya seperti itu, saat Rizki Febyan menikah dengan Mahalini pada tanggal 10, sah, tapi ada kendala administratif, ternyata harus ke sidang sebenarnya, lanjutnya.
Sidang pernikahan Mahalini dan Rizki Fabian akan dilangsungkan pada 4 November 2024. Pasangan itu akan hadir di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
“Yang mendaftar secara elektronik, atau di pengadilan elektronik, maka yang mendaftar adalah pengacaranya. Oleh karena itu, pada hari Senin, 4 November 2024, wajib satu atau dua orang pemohon hadir dalam sidang pengadilan. Hakim di sana akan memeriksanya,” kata Humas Pengadilan Agama Jakarta. Selatan, Taslima, Rabu (30/11) di ruang kerjanya. Tonton videonya.