Jakarta –
Selebriti Rhea Wiradinata akhirnya buka suara soal tudingan rumahnya disita akibat putusan pailit. Sebelumnya diberitakan, di kediamannya di kawasan Sianjur, Jawa Barat, ada tanda di Pengadilan Niaga Pusat Jakarta yang menolak hukuman mati.
Rhea melaporkan berita itu. Pemilik 125 ribu pengikut Instagram ini memastikan rumahnya tidak diambil.
“Harta saya belum diambil,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (17/10/2024).
Perempuan berusia 33 tahun itu membahas kelanjutan kasusnya dengan pengacara Noverizku. Dia mengatakan bahwa dia menjalankan Pengadilan Kasasi.
“Dalam hal ini, saya dirugikan oleh Noverizky Triputra Pasaribu yang mengajukan pailit, padahal Arif Budiman yang mencalonkan diri sebagai PKPU mencoba menyerang secara pribadi,” ujarnya.
Tentang pengembalian RP. 2,5 Miliar, Rhea Viradinata mengaku tak punya kewajiban. Ia menduga Noverizki sengaja berusaha mencari uang darinya.
“Sebenarnya saya tidak pernah menerima uang yang disebut-sebut sebagai hutang saya kepada Noverizki, sehingga saya tidak bertanggung jawab atas hutang tersebut dan tidak mempunyai kewajiban untuk membayarnya. Patut diduga bahwa hal tersebut bukanlah upaya yang disengaja dan disengaja” Dia menyia-nyiakan uang saya untuk melakukan itu,” katanya.
Kuasa hukum Rea, Elsa Syarief menjelaskan, kliennya tidak pantas dinyatakan pailit karena harus dipertimbangkan secara kolektif, baik dari segi personal maupun hukum.
“Proses penyelesaian tetap berjalan, namun material konstruksi sesuai rencana tidak akan diterima begitu saja oleh wali,” ujarnya.
Diketahui, proses pengajuan tanda sita diwakili oleh juru sita Pengadilan Niaga Pusat dan didampingi wali yang ditunjuk Janter Manurung dan Fajrin Mufilhun. Proses ini dilakukan berdasarkan keputusan resmi pengadilan pada 1 Juli yang menyatakan Rea Viradinata telah selesai.
“Kami menjalankan tugas kami hanya sesuai dengan hukum yang ada. Pengadilan pertama kali memberi tahu kami dan meminta saudari kami Rhea Viradinata untuk secara sukarela menyerahkan propertinya,” kata Janter.
Sementara itu, Noverizki menanggapi pernyataan Rea Viradinata yang membantah rumah tersebut diambil. Dia bertanya-tanya mengapa Rhea menghindarinya.
“Kenapa masih ditolak? Dia juga berbohong dan menyesatkan masyarakat. Tidak mungkin seorang wali menyita orang tanpa prosedur yang sah. Bahkan, Rhea Viradinata akan dijerat pasal pidana jika mencoba. menghapus poster atau tanda yang diambil,” katanya.
Selain itu, Nove juga bingung dengan pernyataan Rhea yang menyatakan dirinya tidak terlilit hutang. Ia mengatakan, putusan pengadilan merupakan bukti kuat.
“Ini asing, ada buktinya sudah dialihkan, sudah ada putusan pengadilan, bagaimana bisa dianggap tidak ada utang?” katanya Tonton “Video. Yuda Arfandi protes hukuman 20 tahun penjara” video (mau/wes)