Jakarta –
Apple menyatakan akan meningkatkan pendapatan di Indonesia karena adanya larangan penjualan seri iPhone 16 dan upaya Apple untuk meminta pemerintah mencabut larangan penjualan iPhone barunya.
Menurut laporan Bloomberg dari sumber anonim, Apple berinvestasi sekitar USD 10 (Rp 157 miliar) untuk memproduksi beberapa produk di Indonesia.
Apple akan menjual kantor pusatnya di pabrik di Bandung, Jawa Barat bekerja sama dengan beberapa pemasoknya. Pabrik tersebut akan membuat perangkat dan aksesoris Apple.
Apple disebut-sebut sudah mengajukan usulan ini ke Kementerian Perindustrian. Kini permintaan tersebut masih dipertimbangkan Kementerian Perindustrian dan akan segera diambil keputusannya, melansir Bloomberg, Selasa (5/11/2024).
Seperti banyak perusahaan teknologi lainnya, Apple tidak memiliki pabrik di Indonesia. Mereka memilih bermitra dengan pemasok lokal untuk memproduksi suku cadang atau produk jadi.
Hampir dua bulan setelah world premiere, seri iPhone 16 belum juga dirilis di Indonesia. Ponsel ini tidak memenuhi persyaratan dalam negeri (TKDN) yang diwajibkan untuk download seperti ponsel dan tablet.
Rencana TKDN ada tiga, pertama proses desain, kedua implementasi, dan ketiga proses inovasi. Apple kemudian memilih opsi ketiga melalui program Apple Developer Academy, meski menurut menteri perindustrian, pendekatan kreatif lebih tepat.
Kementerian Perindustrian menyatakan sertifikat TKDN Apple sudah habis masa berlakunya dan perlu diperbarui. Proses perpanjangannya menunggu konfirmasi Apple yang menjual Rp 1,71 triliun yang saat ini tercatat hanya Rp 1,48 triliun.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan Kementerian Perindustrian juga telah meminta toko elektronik dan pasar untuk menghapus produk iPhone 16 dari layanannya agar masyarakat tidak membelinya.
“Kami sudah menghubungi pelaku e-commerce untuk menghentikan display atau mengeluarkan produk iPhone 16 dari pasaran agar tidak laku,” kata Menteri Agus, saat ditemui detikcom di Cikarang Dry Port, Bekasi, Jumat (1/11).
“Karena saya merasa kasihan kepada konsumen karena tidak mendapatkan IMEI dari kami,” imbuhnya. Namun masyarakat diperbolehkan membeli iPhone 16 dari luar negeri dan mendaftarkan IMEI, selama perangkat tersebut tidak dijual. Simak video “Video: iPhone 16 di Indonesia Disebut Ilegal, Media Asing Juga Terungkap” (vmp/afr)