Jakarta –
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) akhirnya menghentikan sementara produksi usaha perawatan kulit Maclon di Bandung yang diduga merupakan mafia peredaran label biru yang tidak sesuai aturan.
Perlu diperhatikan bahwa perawatan kulit tanda biru hanya mungkin dilakukan dengan konsultasi dan pemeriksaan dokter. Jika tidak, itu ilegal.
Misalnya saja perawatan kulit Blue Label yang tersedia di pasaran secara gratis, dilaporkan mengandung sejumlah bahan berbahaya, termasuk merkuri dan hidrokuinon. Dampaknya dapat menyebabkan iritasi kulit dan risiko kanker jangka panjang.
BPOM RI menemukan adanya pelanggaran produksi berulang di pabrik terdekat yang dapat menimbulkan risiko terhadap keamanan produk. Sanksi yang ditentukan adalah:
BPOM menjelaskan dalam keterangan resminya, Sabtu (10/12/2024), “sanksi tersebut berlaku selama 30 hari kerja dan menunggu pengumuman lengkap mengenai tindakan perbaikan dan pencegahan.”
“BPOM saat ini sedang melakukan penyelidikan dan penggeledahan lebih lanjut sebagai bagian dari upaya penegakan hukum. Dalam hal ditemukan fakta-fakta yang mengarah pada suatu tindak pidana, maka proses penyidikan (pro justitia) dilakukan dengan memperhatikan asas probabilitas. tidak bersalah,” lanjutnya.
Sanksi pidana yang dapat dikenakan mengacu pada pasal 435 Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, yang artinya siapa pun yang memproduksi atau mengedarkan kosmetika biru yang tidak memenuhi ketentuan dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 12 hukuman. . tahun atau jumlah maksimum 5 miliar dram.
“BPOM telah melakukan berbagai upaya untuk memerangi pelanggaran produksi dan distribusi produk kosmetik dalam bentuk kontrol yang lebih kuat, tindakan penegakan hukum dan bimbingan teknis kepada pelaku usaha dan tenaga medis. BPOM juga melakukan edukasi kepada masyarakat, termasuk melalui kampanye nasional di bidang kosmetik. kerja sama dengan sektor terkait,” ujarnya.
Potensi “orang dalam” BPOM RI
Mafia perawatan kulit itu diduga punya kaitan dengan “orang dalam” BPOM RI. Membantah cerita terkait, BPOM RI menegaskan tetap menjaga integritas pengendalian produk. Jika terbukti ada keterlibatan “orang dalam”, maka partai akan menindak tegas pihak yang berkepentingan.
BPOM senantiasa menjunjung tinggi integritas dan akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam pelanggaran produksi dan peredaran produk kosmetik, demikian bunyi pernyataan BPOM RI.
Lihat juga video “Sitaan BPOM. 10 Obat Herbal yang Membahayakan Ginjal dan Jantung Diumumkan”.
(naf/sayap)