Jakarta –
Masyarakat Indonesia sudah tidak asing lagi dengan pinjaman online atau bingol. Peminjaman uang secara online hanya dapat dilakukan dengan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP), sehingga jarang dapat disalahgunakan oleh pihak lain tanpa izin dari pemegang KTP.
Anda bisa mengetahui apakah KTP Anda digunakan untuk mendapatkan pinjaman atau tidak, melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk mengujinya, Anda bisa memilih online atau offline dengan cara di bawah ini:
Cara cek KTP yang digunakan Pinjol Online
Cara cek KTP dengan SLIK OJK online sangatlah mudah. Anda hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung seperti KTP, pas foto dan foto Anda dengan KTP. Prosedur lengkapnya adalah sebagai berikut. Anda perlu mengakses website https://idebku.ojk.go.id atau mendownload aplikasi iDebku OJK -captcha. Pastikan semua informasi yang Anda masukkan benar Pastikan informasinya benar. Unggah dokumen pendukung seperti KTP dan foto diri Anda. Klik “Kirim Aplikasi”, setelah mendaftar, Anda akan menerima nomor registrasi. Untuk mengecek status pesanan, gunakan menu “Status Layanan”. Memasukkan nomor registrasi yang Anda terima ke OJK akan memproses permohonan iDeb Anda dalam satu hari kerja melalui email yang Anda daftarkan
Selain cara online, Anda juga bisa mengecek apakah KTP Anda disalahgunakan untuk peminjaman offline. Berikut langkah-langkahnya:
1. Pemohon datang langsung ke kantor OJK terdekat.
2. Mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai dengan jenis permohonan: Untuk perorangan: fotokopi KTP (bagi WNI) atau paspor (bagi WNA), surat kuasa bagi yang meninggal dunia: fotokopi KTP/Paspor , asli akta kematian, dokumen yang membuktikan hubungan keluarga/ahli waris badan usaha: Fotokopi identitas usaha (NPWP, akta pendirian, perubahan anggaran dasar terakhir), kepemilikan pengurus, dan surat kuasa bila ada. itu perlu. OJK akan melakukan verifikasi sesuai formulir dan dokumen pendukung yang diberikan.
Memastikan seluruh dokumen yang disampaikan merupakan asli atau salinan yang sah dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan OJK.
Demikian cara mengecek apakah KTP Anda digunakan untuk mendapatkan pinjaman atau tidak, melalui layanan SLIK OJK secara online dan offline. Semoga ini bisa membantu!
*Artikel ini ditulis oleh Dita Alicia Armadani, peserta Program Diklat Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom. Tonton video “Kredit macet dapat menghalangi Anda mendapatkan hipotek” (afr/afr)