Jakarta –
Manajemen PT Bukalapak.com Tbk buka suara usai mendapat ganti rugi Rp 107 miliar dari Mahkamah Agung. Putusan tersebut menyusul putusan melawan hukum dalam gugatan perdata (PMH) yang diajukan PT Harmas Zaleswewa, pemilik gedung perkantoran One Bellpark.
AVP Media dan Komunikasi Bukalapak Fairuza Ahmed Iqbal mengatakan, pihaknya menghormati keputusan Mahkamah Agung. Menurut dia, keputusan ganti rugi tidak bisa serta merta diambil karena prosedur hukum harus diselesaikan.
“Kami mengapresiasi putusan MA yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sedangkan untuk putusan ganti rugi tidak bisa serta merta dilakukan mengingat prosedur hukum yang harus dilalui para pihak,” ujarnya dalam keterangannya. Iklan tersebut diterima detikcom pada Sabtu (26/10/2024).
Fairuza menjelaskan, kasus Buklapak bermula karena komitmen PT Harmas Zaleswewa dalam menyediakan lapangan kerja masih belum terpenuhi dan belum bisa melanjutkan rencana kerja sama dengan PT Harmas Zaleswewa.
“Oleh karena itu, kami tidak berkontribusi terhadap hilangnya pendapatan sewa maupun kerugian lainnya bagi PT Harmas Zaleseva. Selanjutnya kami akan menempuh jalur hukum ke Mahkamah Agung untuk melakukan peninjauan kembali,” ujarnya.
Berdasarkan catatan detikcom, permasalahan tersebut bermula dari ulah Bukalapak yang secara sepihak memutuskan untuk menyewakan gedung perkantoran One Bellpark di Jalan Fatmawati Raya, Jakarta Selatan kepada LOI. Kala itu, pihak Bukalapak awalnya berjanji akan menyewakan seluruh lantai gedung, namun dibatalkan secara sepihak sehingga menimbulkan kerugian bagi PT Harmas.
PT Harmas memenuhi kewajibannya untuk membangun dan menyerahkan bangunan sesuai dengan spesifikasi yang disyaratkan Buklapak. Namun pihak Bukalapak mengklaim PT Harmas lalai menunda penyelesaian bangunan tersebut setelah PT Harmas menunaikan kewajiban penyediaan bangunan tersebut.
“Klien kami merasakan dampak negatif dari pembatalan LOI secara sepihak yang dilakukan Bulapapak. Sedangkan klien kami telah membayar komisi kepada agen properti yang ditunjuk oleh PT Leeds Property Services di Indonesia dan membayar sisanya untuk biaya layanan lainnya,” kata PT. Dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/10/2024), kuasa hukum Harmas Zaleeva, Dolvianus Nana.
Selain menuntut keadilan dalam perkara ini, kasus ini juga memberikan keamanan hukum bagi PT Harmas. Pasalnya, eksklusivitas LOI tersebut membuat PT Harmas ragu untuk menyewakan dan menawarkan gedung perkantoran One Bellpark kepada pihak lain.
Setelah putusan banding di tingkat kasasi, PT Harmas meminta penegakan hukum. Namun pihak Bukalapak tidak mematuhi ketentuan putusan dengan secara sukarela membayar ganti rugi kepada PT Harmas. Sementara itu, dalam waktu dekat, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memberikan teguran terhadap (yang tidak dikelola) Bukalapak untuk segera membayar ganti rugi kepada PT Harmas sebesar Rp 107 miliar.
Tonton juga video ‘Microsoft perkuat Bukalapak Rp 1,46 T’:
(ily/hns)