Jakarta –

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan BUMN PT Pembangunan Armada Niaga Nasional atau PT PANN (Persero). Perusahaan pelat merah ini sempat menjadi sorotan karena memiliki penyertaan modal negara (PMN), namun hanya memiliki 7 karyawan.

Keputusan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2024 tentang pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pembangunan Armada Niaga Nasional. Pembubaran PT PANN berlaku efektif pada 17 Oktober 2024.

Pasal 2 mengatur mengenai pelaksanaan likuidasi mengenai likuidasi PT PANN, ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang badan usaha milik negara, peraturan di bidang perseroan terbatas, peraturan perundang-undangan mengenai kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang, dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya.

Selain itu, pada Pasal 3 juga dijelaskan bahwa pembubaran PT PANN termasuk likuidasinya akan dilakukan setelah 5 tahun sejak tanggal berlakunya PP atau tepatnya pada 17 Oktober 2024.

“Seluruh sisa kekayaan hasil likuidasi Perusahaan (Persero) PT Pembangunan Armada Niaga Nasional dititipkan pada Dana Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,” bunyi Pasal 3, dikutip dalam Peraturan, Sabtu (19/10/2024). ). ).

PT PANN pertama kali mendapat perhatian publik pada tahun 2022 karena hanya tersisa 7 karyawan namun PMN masuk dalam daftar penerima manfaat senilai Rp 3,8 triliun. Berdasarkan catatan detikcom, karyawan PT PANN yang berjumlah 7 orang tersebut adalah Direktur Utama PT PANN Heri Soigierso Sowandi, 12 orang karyawan subkontrak, dan 3 orang karyawan subkontrak.

Berdasarkan sejarah resminya, PT PANN didirikan pada tahun 1974 atau telah beroperasi selama 50 tahun. nomor PP. 18 Tahun 1974, Badan Usaha Milik Negara ini didirikan sebagai wahana untuk melaksanakan program penanaman modal nasional di bidang kapal dagang. Merujuk aturan tersebut, perseroan memiliki empat kegiatan.

Pertama, melaksanakan program pemerintah khususnya akuisisi armada niaga, peralatan terapung, dan peralatan pendukung lainnya. Kedua, memperoleh kapal dengan cara memesan kapal baru dan membeli kapal serta peralatan niaga kemudian menjual, menyewakan, atau disewakan kepada perusahaan pelayaran nasional atau pemilik kapal yang membutuhkan.

Kemudian, ketiga, perolehan kebutuhan dermaga dan galangan kapal untuk orientasi dan pengembangan armada niaga nasional. Terakhir, yang keempat, mendirikan/menjalankan usaha-usaha lain yang berkaitan dengan bidang-bidang usaha tersebut di atas, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan badan lain.

Pada tahun 2019, PT PANN mengajukan usulan restrukturisasi utang SLA dan mendapat persetujuan dari Pemerintah Indonesia melalui Surat No: S-537/MK.05/2019 tanggal 16 Juli 2019 dari Menteri Keuangan Republik Indonesia. Tentang persetujuan pelepasan piutang negara PT Pembangunan Armada Niaga Nasional (Persero).

Selanjutnya, penambahan penyertaan modal negara (PMN) nontunai atas konversi utang SLA ke PT PANN (Persero) masuk dalam anggaran pendapatan dan belanja negara tahun 2019 dalam Undang-Undang Republik Indonesia 20. Penghapusan utang negara non-masyarakat (APBN) dan SLA tahun anggaran 2020 tertuang dalam ringkasan laporan Komisi VI DPR RI. Nah, perusahaan akhirnya berhasil masuk dalam daftar penerima PMN tahun 2020.

Tak lama kemudian, Menteri BUMN Eric Thohir mengatakan bisnis perseroan tidak sesuai dengan bisnis intinya dan hanya memiliki 7 karyawan. Eric mengatakan, perusahaan pelat merah itu sudah bermasalah sejak 1994. Bahkan, Eric menyebut PT PANN merupakan salah satu BUMN yang melenceng dari bisnis intinya.

Saat itu, Eric menyebut BUMN seperti PT PANN perlu melakukan reformasi. Ada banyak rencana. Ini mungkin bergabung, dalam kasus terburuk mungkin ditutup. Kini, pemerintah harus mengambil opsi terburuk dan sudah disetujui oleh Jokowi. (shc/gambar)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *