Jakarta –
Pemerintah menaikkan gaji (tukin) pegawai Kementerian Sumber Daya Manusia (Kemnaker). Hal ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 133 Tahun 2024 tentang Pemberian Kesempatan Kerja di Lingkungan Kementerian Sumber Daya Manusia.
Presiden ketujuh Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), menandatangani undang-undang tersebut pada 18 Oktober 2024, atau sebelum Jokowi lengser. Keputusan ini merupakan pembaharuan dari Perpres Nomor 67 Tahun 2017 dan Perpres Nomor 93 Tahun 2018 tentang Tukin Kementerian Sumber Daya Manusia.
“Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sumber Daya Manusia bukan lagi merupakan perkembangan yang dicapai dengan melakukan reformasi birokrasi sebagai penggantinya,” bunyi undang-undang tersebut . , ditemukan di detikcom Rabu (23 Oktober 2024).
Undang-undang ini akan mulai berlaku dan diundangkan pada saat penandatanganan Perintah Eksekutif atau pada tanggal 18 Oktober 2024. Pekerja dibayar gaji bulanan. Omong-omong, Menteri Tenaga Kerja mendapat bonus kinerja sebesar 150% dari penghasilan tertingginya.
Pasal 5 Ayat 1 menyatakan, “Menteri Tenaga Kerja yang memimpin dan memimpin Kementerian Tenaga Kerja berwenang bekerja di lingkungan Kementerian dengan kapasitas paling banyak 150%.”
Subsidi dari Kementerian Sumber Daya Manusia maksimal Rp 33,2 juta untuk level 17, dan terkecil Rp 2,5 juta untuk level 1. Berikut detailnya:
– Kondisi 17 : Rp 33.240.000 – Kelas 16 : Rp Kelas 12 : Rp Kelas 11 : Rp. 8.757.600- Kelas 10 : Rp.10.400- Kelas 5 : Rp.3.134.250- Kelas 4 : Rp.
Simak: Soal Polemik Tukin, Komite X DPR Minta Kemendikbud Beri Izin Guru ASN.
(ily/fdl)