Jakarta –

Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dan mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto resmi dilantik menjadi Penasihat Khusus Presiden oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Selasa (22/10/2024). .

Luhut ditunjuk sebagai Staf Khusus Presiden Bidang Digital dan Teknologi Pemerintahan, dan Terawan ditunjuk sebagai Staf Khusus Presiden Bidang Kesehatan Nasional.

Penunjukan ini sesuai dengan Keputusan Presiden No. 2024. 140 tentang Penunjukan Penasihat Khusus Presiden. Keputusan Presiden No. 76 M tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden Tahun 2024-2029. untuk tahun ini.

Seiring dengan jabatan baru di pemerintahan, baik Luhut maupun Teravan serta para penasihat khusus presiden lainnya akan mendapat gaji dan tunjangan dari negara. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Tahun 2024 Nomor. 137.

“Hak keuangan dan tunjangan lainnya kepada penasihat khusus presiden diberikan setinggi-tingginya jabatan menteri,” tulis Pasal 6 beleid tersebut.

Sementara besaran gaji menteri ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2000. Pasal 2 PP tersebut menyebutkan menteri negara mendapat gaji pokok setiap bulan sebesar Rp5.040.000.

Selain gaji pokok bulanan, para menteri negara juga mendapat tunjangan yang ditetapkan melalui Keputusan Nomor 21 Tahun 2018. 2001 Presiden Republik Indonesia. 68 pada Pasal 1(2), sebesar Rp13.608.000 per bulan.

Oleh karena itu, Peraturan Pemerintah (PP) 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Menteri Negara dan Mantan Menteri Negara serta Janda/Dudanya juga memberikan hak kepada Menteri Negara untuk menerima tunjangan dan keringanan lainnya.

Aturan tersebut menyatakan bahwa menteri negara berhak mendapatkan tunjangan seperti biaya perjalanan dinas, rumah dan mobil dinas, serta biaya pemeliharaan, fasilitas pelayanan kesehatan berupa pengobatan, perawatan dan rehabilitasi, jika ia sakit atau sakit mengalami pengalaman yang tidak diinginkan. hal-hal di kantor, seperti kecelakaan.

Artinya, konsultan khusus seperti Luhut dan Terawan akan mendapat penghasilan bulanan maksimal Rp 18.648.000 per bulan (gaji Rp 5.040.000 + tukin Rp 13.608.000), belum termasuk tunjangan dan tunjangan lainnya.

Namun, setelah masa jabatan para penasihat dan klien khusus presiden itu berakhir, mereka tidak akan menerima dana pensiun dari pemerintah. Masa bakti Luhut dan Terawan tetap berlaku pada masa kepemimpinan Prabowo.

“Masa jabatan Penasihat Khusus Presiden tidak lagi sama dengan masa jabatannya atau berakhir setelah berakhirnya masa jabatan Presiden yang bersangkutan,” jelas Perpres Nomor 137 Pasal 7 .

“Apabila penasihat khusus Presiden berhenti atau telah menyelesaikan masa jabatannya, ia tidak diberikan uang pensiun dan/atau uang pisah,” bunyi Pasal 8 beleid tersebut.

Saksikan juga video ‘Prabowo Tunjuk Luhuta dan Wiranto Jadi Penasihat Khusus Presiden’:

(fdl/fdl)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *