Jakarta –
Komisi Persaingan Usaha (CPC) terus mendalami industri gula yang semakin oligopolistik akibat kebijakan impor yang memperkuat kekuatan pemain komersial. KPPU merekomendasikan kebijakan yang mendukung persaingan sehat sehingga harga gula kompetitif dan adil bagi konsumen.
Ketua CPP M.Fanshurulla Asa mengatakan industri gula merupakan salah satu hal penting yang selalu diawasi oleh CPP.
“Kami melakukan berbagai kajian dan memberikan nasehat serta pendapat kepada presiden dan menteri yang diperlukan untuk kemajuan perusahaan. Bahkan kami melakukan proses hukum terhadap berbagai permasalahan seperti tata niaga gula ilegal, peredaran gula, jasa pengujian gula impor,” kata Fanshurullah dalam keterangannya. . Diposting pada Senin (4/11/2024).
Sebagai informasi, CPP telah menyampaikan dua rencana dan pandangan kepada pemerintah terkait industri gula. Pada bulan Januari 2004, KPPU mengumumkan prosedur untuk menciptakan pemasok yang memiliki kemampuan anti perdagangan dan kartel.
Pada bulan September 2010, CPP merekomendasikan agar Presiden Republik Indonesia memperbaiki kebijakan pasar gula dengan menetapkan harga HET yang tegas di setiap tingkat distribusi, termasuk di tingkat konsumen.
Fanshurullah juga meminta Pemerintah membuat peta jalan nasional industri gula yang mampu menciptakan harga kompetitif dan mengkaji ulang kebijakan dana talangan karena harga gula petani selalu lebih tinggi dibandingkan harga gula pasir.
KPPU banyak menangani kasus di sektor gula, termasuk kasus nasional. 4/KPPU-L/2005 terlibat dalam perdagangan gula ilegal. CPP mendapat surat pemberitahuan dari PT terkait adanya pelanggaran di pasar kriminal yang menunjukkan kejahatan budaya yang dilakukan oleh Kantor Pemerintahan Jakarta Utara. Balai Mandiri Prasarana pada tanggal 4 Januari 2005 di Sheraton Media Hotel.
Lelangnya tidak mengikuti aturan, hanya ada dua peserta dan tidak dimuat di surat kabar Republik. Perkara tersebut antara lain PT Angels Products, PT Bina Muda Perkasa, Sukamto Effendy dan Ketua Komite Aksi. KPPU mendenda PT Angels Products, PT Bina Muda Perkasa, dan Sukamto Effendy masing-masing Rp 1 miliar.
CPP dapat menunjukkan bahwa penjualan telah dilakukan dan ketiga individu tersebut telah dibayar pada tahun 2008. Kasus #1 tetap ada. 8/KPPU-I/2005 tentang dugaan pelanggaran Pasal 5 Ayat (1), Pasal 17 dan Pasal 19 dalam pemasangan jasa pemeriksaan gula impor oleh PT. Sucofindo dan PT. seorang peneliti Indonesia.
Selain itu, ada perkara nomor 1.5/KPPU-L/2006 tentang dugaan pelanggaran Pasal 19 huruf a dan d yang dilakukan oleh PT Perkebunan Nusantara XI (PTPN XI) dan 11 peserta perdagangan gula terkait peredaran gula pasir.
Fanshurullah berpendapat, penetapan acuan penjualan di industri ini tidak efektif, apalagi berdampak pada perusahaan yang belum mengembangkan atau menggunakan peralatan lama sehingga menyebabkan biaya gula dalam negeri lebih tinggi dibandingkan di negara lain.
Kekurangan energi ini memaksa Indonesia untuk terus mengimpor gula untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Dengan kebutuhan gula tahunan sebesar 2,93 juta ton dan produksi nasional hanya 2,38 juta ton, masih dibutuhkan impor sebesar 708 ribu ton setiap tahunnya.
Tercatat PT Sinergi Gula Nusantara (PT SGN), Sugar Group di Gunung Madu menguasai pangsa pasar produsen gula. Dalam situasi seperti ini, kebijakan Pemerintah harus mampu membatasi kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan oligopolistik oleh perusahaan komersial dan perusahaan.
Tonton video ini: Persetujuan Shopi untuk mempromosikan layanan di platform dan KPPU
(pribadi)