Jakarta –
Mahalin dan Risky Fabian menikah pada 10 Mei 2024 dan mengajukan permohonan pengesahan nikah atau nikah.
Pernikahan ini rupanya tidak dicatatkan di KUA. Sidangnya akan dilaksanakan pada 4 November 2024.
“Orang yang mendaftar secara elektronik atau di pengadilan elektronik, yaitu orang yang mendaftar, adalah pengacara. Jadi, pada rapat Senin, 4 November 2024 atau tepatnya pengumuman satu pemohon dan dua pemohon wajib dilakukan. Kursi untuk mendengarkan mereka. kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, kata Taslima, Rabu (30/11/2024).
Kemudian setelah proses pengadilan selesai, keduanya mendapatkan surat nikah yang dibutuhkan.
“Misalnya kalau perkawinannya dilangsungkan secara umum, tidak ada soal pengangkatan ya, misalnya kalau ditandatangani maka perkawinan itu sah, dan kalau disahkan maka keputusan pengadilan akan diambil di kantor. . Pembuatan atau Penerbitan Akta Nikah Akta nikah agama adalah buku nikah.
Pengacara Riski Fabian dan Mahalini pun menjelaskan faktanya kepada detikcom melalui telepon.
“Biasanya permohonan nikah boleh disetujui, ada yang menikah pada hari Sabtu atau hari tertentu, tapi dianggap minggu berikutnya. Sah dan boleh,” kata Markus Hadi Tanoto melalui telepon, Kamis (8/7). 31/10).
Marcus mengatakan, permasalahan tersebut hanyalah kendala administratif yang harus diselesaikan oleh keduanya. Ia menegaskan, Mahalin dan Risky Fabian sudah sah menjadi suami istri saat menikah pada 10 Mei 2024.
Sebenarnya begitulah keadaannya, saat Riski Fabiani menikah di Mahalini 10, sah, tapi ada kendala administratif dan mereka mengetahui harus mengajukan permohonan pemeriksaan Isbat, katanya lagi.
Simak Video: Risky Fabian dan Mahalin Hadirkan Legalisasi Nikah di Jakarta Selatan (fbr/wes)