Jakarta –
Menteri Pertanian dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan, sekitar 537 perusahaan perkebunan kelapa sawit beroperasi tanpa Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU). Situasi ini menyebabkan negara mengalami kerugian dalam penerimaan pajak.
Namun Nusron belum bisa memastikan apakah 537 badan usaha tersebut merupakan bagian dari pengusaha sawit yang memaksa pemerintah menurunkan anggaran hingga US$300 triliun. Sebab, pihaknya belum melakukan rekonsiliasi data tersebut dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sebab menurutnya, permasalahan di kawasan perkebunan sawit terbagi menjadi dua bagian. Satu kasus terkait perkebunan kelapa sawit di areal penggunaan lain (APL) yang berada di bawah pengawasan Kementerian, dan kasus lainnya terkait perkebunan kelapa sawit di hutan yang berada di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan.
“Sekarang saya sedang cek angka BPKP. Karena sawit ada dua persoalan. Ada lahan hutan, yang ditanami tapi di kawasan hutan, minta nomor itu ke Menteri Kehutanan. Ada lahan APL, dan lain-lain,” kata Nusron, Rabu. (30/10/2024) Saat ditemui wartawan, ia berkata, “Kami punya 2,5 juta hektar.
“Jadi, jumlah itu (Rs 300 triliun) sedang kami verifikasi ke BPKP. Saya akan temui malam ini,” tegasnya.
Selain itu, kata dia, pemerintah akan melarang para pengusaha nakal tersebut masuk ke perkebunan sawit. Sanksi yang dimaksud mulai dari pengenaan sanksi perpajakan, pelarangan pendaftaran, hingga penerbitan sertifikat HGU.
Nanti dihitung sanksinya, dendanya dihitung BPKP. Urusan hukum menjadi domain Jaksa Agung, kata Nusron.
Namun yang jelas saat ini kami sedang memilah dan mengevaluasi, menghentikan sementara proses pengajuan, pendaftaran, dan pemberian HGU. “Karena sesuai ketentuan seharusnya permasalahan ini selesai pada 3 Desember (2024),” ulangnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Gerindra sekaligus adik Presiden Prabowo Subyanto, Hashim Jojohadikusumo, mengatakan penerimaan pajak yang tidak masuk ke kantong pemerintah mencapai Rp 300 miliar.
Menurut dia, penerimaan negara anjlok karena pengusaha sawit membuka perkebunan sawit ilegal. Akibatnya, pajak dari kegiatan perkebunan tidak masuk ke kantong negara.
Selasa (8/10/2024) lalu, Hashim mengatakan, “Pemilik perkebunan sawit secara ilegal menduduki jutaan hektar lahan hutan. Mereka sudah diperingatkan tapi sampai saat ini belum (membayar pajak)”. .
Katanya, “Kita punya data non-pembayaran sampai Rp 300 triliun. Ini data yang dihimpun pemerintah,” ujarnya.
Tonton videonya: Video Menteri ATR/BPN: Kita yang memulai mafia tanah yang malang!
(fdl/fdl)