Jakarta –

Harga tiket pendakian Gunung Rinjani di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) bagi wisatawan domestik meningkat 100 persen mulai Rabu (30 Oktober 2024).

Pengelola Balai TNGR Yarman mengatakan, kenaikan tiket tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024 tentang Tarif dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Kenaikannya 100 persen. Ini peraturan pusat atau nasional, bukan langsung TNGR, katanya, Rabu.

Yarman mengatakan, harga tiket pendakian Gunung Rinjani bagi wisatawan domestik berkisar antara Rp10.000 hingga Rp20.000 per orang. Lalu ada tiket untuk rombongan pelajar atau pelajar Indonesia mulai dari Rp 5.000 hingga 10.000 per orang.

Sedangkan kenaikan tarif untuk Orang Asing (WNA) kini Rp 200.000 (sebelumnya Rp 150.000). Yarman mengatakan, tarif tersebut berlaku untuk jalur pendakian utama seperti jalur Sembalun di Lombok Timur, Senaru, dan Torean di Lombok Utara.

Sementara harga tiket untuk kawasan Kelas 3 yang meliputi Timbanuh, Terbaru, Aik Berik, dan 21 destinasi wisata non pendakian tidak mengalami kenaikan. Tarif untuk wisatawan mancanegara Rp150.000 per orang per hari, sedangkan wisatawan nusantara Rp10.000 per orang per hari. Pelajar dalam negeri atau pelajar Rp5.000 per orang per hari, imbuhnya.

Selain itu, foto dan video prewedding di kawasan TNGR juga dibanderol dengan harga Rp 1 juta per paket per lokasi. Namun, tarif yang berbeda berlaku untuk tujuan komersial seperti iklan produk, iklan layanan, klip video, film, dan acara TV.

Sedangkan rekaman video komersil turis asing dipatok Rp20 juta per paket per lokasi. Sedangkan untuk wisatawan domestik, harganya Rp 10 juta per paket per lokasi.

“Untuk fotografi majalah komersil, iklan produk dan sejenisnya dikenakan biaya Rp5 juta per paket per lokasi untuk wisatawan mancanegara dan Rp2 juta untuk wisatawan nusantara,” jelasnya.

Selain itu, pengunjung yang ingin menerbangkan drone kini juga harus membayar Rp2 juta per unit per hari. Pengunjung atau kendaraan yang tidak memiliki tiket masuk akan dikenakan denda lima kali lipat dari tarif normal per hari.

Yarman menjelaskan, pendaki yang ingin menerbangkan drone di Rinjani harus mengisi formulir terlebih dahulu sebelum melakukan pendakian. Formulir tersebut juga berisi informasi tentang area yang dapat dicakup oleh drone.

___________________

Artikel ini dimuat di detikBali

Saksikan video “Video Dramatis Evakuasi Jenazah Pendaki yang Meninggal di Gunung Rinjani” (wkn/wkn)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *