Denpasar –
Terungkap, bisnis ilegal tersebut dilakukan oleh dua orang WNA asal Australia di Bali. Bisnis seks spa diperkirakan menghasilkan keuntungan bulanan sebesar Rp 3 miliar.
Dua warga negara Australia (WN) berinisial MJLG (50) dan LJLG (44) menjadi tersangka. Pasangan suami istri (pasutri) ini terjerat hukum karena terlibat kasus prostitusi berkedok bisnis jasa pijat bernama Pink Palace Spa Bali.
Wadirreskrimum Polda Bali AKBP I Ketut Suarnaya mengatakan, MJLG dan LJLG mencapai omset bulanan Rp 1-3 miliar dari bisnis spa plus plus.
Selain WNA, polisi juga menetapkan empat tersangka lainnya berinisial WS, NMWS, WW dan IGNJ. Para tersangka bekerja sebagai direktur, manajer umum, dan resepsionis.
Sex spa sendiri berlokasi di Jalan Mertasari, Kerobokan Kelod, Badung, Bali.
“Sebagai Direktur WS, Dirjen NMWS, Resepsionis WW, Resepsionis IGNJ, MJLG dan LJLG,” kata Suarnaya dalam jumpa pers di Mapolda Bali, akhir pekan lalu (11/10).
Suarnaya mengungkapkan, Pink Palace Spa Bali mengenakan tarif antara Rp1 juta hingga Rp2,5 juta per perawatan pijat. Sebelum melayani pelanggan, staf spa memperkenalkan sejumlah terapis berpakaian rapi yang memberikan pijatan.
Menurut Suarnaya, ada sekitar 30 terapis yang bekerja di panti pijat Australia tersebut. Selain itu, polisi menemukan bahwa semakin banyak toko pijat yang mempekerjakan terapis di bawah umur.
“Ada satu (terapis) yang masih muda, 17 tahun. Sementara itu, ada satu (terapis) yang ditemukan,” kata Suarnaya.
Keenam tersangka kasus prostitusi berkedok aktivitas spa itu dijerat dengan beberapa pasal, yakni Pasal 76 I UU Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 88 perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Anak. Perlindungan. Mereka terancam hukuman sepuluh tahun penjara.
——-
Artikel ini dimuat di detikBali. Saksikan “Video Prostitusi Spa Bali, Anak di Bawah Umur Dijual” (wsw/wsw)