Jakarta –
Iqbal, presiden Konfederasi Serikat Pekerja Pusat, menuntut kenaikan upah minimum menjadi 10% pada tahun 2025. Ia menegaskan, tidak akan mundur dari aksi mogok jika rencana kenaikan gaji tidak dipenuhi. Saeed mengatakan kenaikan upah sebesar 1,58 persen pada tahun 2024 hanya untuk mengimbangi inflasi.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yasierli mengatakan, seperti dilansir detikcom, perlu melihat perkembangan sebelum menetapkan upah minimum. Sebab seharusnya upah minimum ditetapkan berdasarkan peraturan yang berlaku.
Selain itu, pemerintah juga masih menunggu indikator inflasi dan pertumbuhan ekonomi dari Badan Pusat Statistik. Gubernur harus mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) paling lambat 21 November 2024. Lalu berapa UMP Jakarta tahun depan jika ada kenaikan 10% sesuai tuntutan buruh?
FYI, Jakarta UMP pada tahun 2024 akan menjadi IDR 5.067.381. Dengan asumsi tambahan 10%, UMP Jakarta tahun depan naik Rp5.574.119 atau Rp506.738.
Namun perlu diingat bahwa angka ini hanyalah perkiraan. Dalam menetapkan upah minimum, pemerintah kerap menggunakan formula khusus, misalnya pada tahun 2023.
Formula yang digunakan biasanya memperhitungkan tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi dan beberapa indeks yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Semua komponen dihitung dan kemudian ditentukan oleh manajer regional masing -masing wilayah.
Artinya, untuk UMP ini kita masih punya waktu. Artinya, 21 November akan kita keluarkan surat edarannya untuk provinsi. Tentunya sebelum itu kita sudah punya informasi BPS yang kita masukkan pada tanggal 6 (November), dari Di sana kami akan mensimulasikan perhitungan “berapa banyak inflasi dan berapa banyak pertumbuhan ekonomi,” Yasierli menjelaskan.
Tonton Video: Menteri Tenaga Kerja mengatakan UMP 2025 akan diputuskan pada 21 November
(fdl/fdl)