Jakarta –
Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay meminta pemerintah mengusut keluhan pelaku usaha terhadap kehadiran online travel agency (OTA) asing di Indonesia. Pasalnya, pajak OTA luar negeri biasanya ditanggung oleh agen komersial.
“Dari sisi bisnis, hal ini tentu tidak adil. Tanggung jawab membayar pajak harusnya dibagikan secara adil kepada seluruh agen komersial. Termasuk OTA asing,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (30/10/2024).
Ia pun mencontohkan, banyak kejadian yang membebankan pajak pertambahan nilai dan pajak komisi kepada hotel. Sedangkan OTA asing tidak membayar apa pun. Menurutnya, pihak hotel merasa dirugikan dan perlu mendapat perhatian.
“OTA-OTA asing ini tidak mempunyai Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Akibatnya, mereka tidak mengikuti aturan yang ada. Selain merugikan pelaku usaha, negara juga dirugikan karena tidak menerima penerimaan pajak dari itu,” jelasnya.
Oleh karena itu, pemerintah harus segera memperhatikan OTA asing yang beroperasi di Indonesia. Menurutnya, keberadaannya perlu dipastikan tidak ada pihak yang dirugikan. Apalagi, di tengah perkembangan bisnis digital saat ini, OTA luar negeri memang mendapat tempat.
“Kita perlu mencari solusinya. Mungkin kita perlu membuat regulasi. Kita perlu melibatkan ahli pada tahap awal,” ujarnya.
Sebelumnya, para pengusaha pariwisata yang tergabung dalam Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mengeluhkan usahanya yang belum pulih pascapandemi COVID-19. Belum selesai permasalahan ini, para pengusaha menghadapi permasalahan baru yakni terkait online travel agency (OTA) luar negeri.
Sekjen PHRI Maulana Yusran menjelaskan, OTA asing tidak memiliki izin tetap dari badan usaha. Oleh karena itu, mereka tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dijelaskannya, dengan tidak memiliki badan usaha tetap dan NPWP, pada akhirnya pajak yang seharusnya ditanggungnya menjadi tanggungan pihak hotel. Menurutnya, hal tersebut tidak adil.
“Nah ujung-ujungnya tujuannya bayar kewajiban pajak ke negara. Enggak fair,” ujarnya kepada detikcom. (acd/hari)