Jakarta –
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Badan SAR/Basarnas. Kenaikan pembayaran kinerja Basarna terakhir terjadi pada tahun 2015.
Keputusan penambahan tukin Basarnas tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 118 Tahun 2024 tentang Pembayaran Kinerja Pegawai Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional. Aturan ini langsung dibubarkan oleh Jokowi pada 11 Oktober 2024.
“Sesuai dengan hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional telah memenuhi syarat untuk mendapatkan koreksi pembayaran kinerja,” demikian isi kriteria aturan baru yang dikutip Selasa, 15/10/2024. .
Pembayaran kinerja disediakan dalam 17 kategori pekerjaan. Dengan otorisasi terendah Rp 2,53 juta dan tertinggi mencapai Rp 33,24 juta.
Ukuran tukin terakhir di Basarnas :
– Kategori status 17 Rp. 896.000- Golongan Jabatan 11 Rp 8.757.600- Golongan Jabatan 10 Rp. 134.250- Kategori Status 4 Rp 2.985.000- Kategori Status 3 Rp. 2.898.000
Simak: Terkait Kontroversi Tukin, Panitia X DPR Minta Kemendikbud Berikan Hak Penutur ASN
(bulu ayam/bulu ayam)