Jakarta –
Karena gelar doktor kehormatan Raffi Ahmad tidak diakui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maka menimbulkan pro dan kontra. Namun ketika diangkat menjadi wakil khusus Presiden bidang pengembangan pemuda dan seniman.
Pada saat penobatan, gelar Doktor Honoris Causa masih melekat dan berdiri tegak ketika dibaca. Namanya juga tertulis dalam Keputusan Presiden tentang pengangkatannya.
Kata Wakil Khusus Presiden Bidang Pengembangan Pemuda dan Seniman, Dr., (H.C.) H. Raffi Farid Ahmad, Selasa (22 Oktober 2024) saat pelantikan pejabat pemerintah di Gedung Negara.
Begitulah Raffi Ahmad memilih menyikapi meski materinya ditulis lengkap namun tidak diakui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
“Iya mungkin nanti tanya ke pihak sana, terima kasih,” jawab Raffi Ahmad sambil tersenyum, gelar doktor kehormatan Raffi Ahmad tidak diakui Kementerian Pendidikan dan Teknologi.
Suami Nagita Slavina ini menyandang gelar doktor kehormatan dari Universal Institute of Professional Management (UIPM) di Thailand. Raffi Ahmad diberikan penghargaan oleh Profesor Kanoksak Likitpriwan atas nama Presiden UIPM Thailand.
Situs resmi sekolah menyatakan bahwa UIPM terakreditasi oleh UAPCU nomor 2000-HE-DE-874562 (CPD Accreditation Group di London, Inggris) dan terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan jarak jauh di Indonesia.
Menurut detikEdu, operasional di Indonesia antara lain nama Rektor UIPM Profesor Dr. Mohammad Soleh Ridwan, LLM, PhD. Selain itu, kantor UIPM Indonesia yang berada di permukaan UIPM Center terletak di Plaza Summarecon Bekasi Jl Bulevar Ahmad Yanikaw. K.01 Harapan Mulya, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia (info@uipm.ac.id).
Hasil penelusuran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menunjukkan bahwa UIPM masih belum memiliki izin beroperasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (UKRI).
Investigasi tersebut dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LDT) Wilayah IV pada Minggu dan Senin, 29-30 September 2024. Investigasi tersebut menyusul adanya keluhan masyarakat bahwa UIPM tidak memiliki izin beroperasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, Perguruan Tinggi Swasta, dan Lembaga (UU) Negeri Lainnya memerlukan persetujuan pemerintah bagi pendidikan tinggi di Indonesia.
Undang-Undang Pendidikan Tinggi lebih lanjut menyatakan bahwa individu, organisasi, atau penyelenggara pendidikan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dan memberikan gelar serta diploma tanpa persetujuan pemerintah dapat dikenakan hukuman pidana. Perguruan tinggi asing yang ingin menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia juga harus memenuhi persyaratan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pengenalan Perguruan Tinggi di Indonesia.
Namun tim penyidik tidak menemukan adanya tindakan cepat di pihak universitas atau kantor UIPM. Hasil penyelidikan juga menunjukkan bahwa UIPM tidak memiliki izin beroperasi di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia. Bidang Riset dan Teknologi Perguruan Tinggi Abdul Harris dalam keterangannya, Minggu (06/10/2024).
Wakil Kuasa Hukum UIPM Helena Pattirana mengatakan pihaknya telah meminta izin Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menjalankan UIPM di Indonesia sejak tahun lalu. Saat ini sedang berlangsung.
“Kemarin kita sepakat dengan Kemendikbud, dan sejak tahun lalu kita sangat hati-hati soal izin kerja sama dengan Kemendikbud, sekarang sudah berjalan. Makanya kami bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kita akan bersinergi untuk meluncurkan UIPM di Indonesia,” kata Ombe pada acara Helena di Koffi, Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2024). (nanah/dar)