Jakarta –
Sebelas dari 16 tersangka yang ‘membuat’ situs perjudian tersebut merupakan pegawai Kementerian Komunikasi dan Ekonomi Digital (Komdigi). Ke depan, Komdigi akan menerbitkan laporan pemblokiran konten namun secara online. termasuk perjudian online secara transparan
Diketahui, 11 pegawai Komdigi telah membuat 1.000 situs judi online dan meraup keuntungan Rp 8,5 juta dari setiap situsnya. Namun mereka juga menjadi pendukung situs ilegal tersebut.
“(Nanti) ada laporan harian sesuai instruksi Pak Menteri (Mutya Hafid),” kata Hoki saat ditemui di Kantor Kementerian Komunikasi dan Teknologi, Jakarta, Senin (11/4/2024).
Laporan harian Komdigi mengungkap daftar konten berbahaya yang diblokir atau diblokir. Konten atau website yang ‘diblokir’ terbukti melanggar hukum.
“Secepatnya akan kami usahakan,” kata Hokky.
Hokky menjelaskan, Komdigi sebelumnya membuat daftar konten berbahaya yang diproses melalui Trust+, namun yang jelas proyek tersebut akan dikembangkan ke depan agar dapat diakses publik.
“Suatu saat harus dirilis ke publik, hanya saja dalam hal ini ada perintah dari menteri yang mengatakan harus dirilis, itu mungkin benar. Wartawan bisa melihat,” ujarnya.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menangkap 16 tersangka terkait kasus perjudian online, 11 orang di antaranya merupakan pegawai Komdigi, Aparatur Sipil Negara (ASN), dan PNS non pegawai ASN.
Hingga hari ini, Menteri Perhubungan dan Teknologi Meutya Hafid memberikan kebijakan tegas kepada seluruh 11 pegawai Komdigi dengan pemberhentian sementara. Jika proses hukum sudah mencapai keputusan akhir, maka para terdakwa akan dicopot karena malu.
Nama-nama lain yang mungkin terdampak masih dalam proses verifikasi dan menunggu koordinasi lebih lanjut antara Direktorat Jenderal Permohonan Informasi (Ditjen Aptika), Kementerian Komunikasi dan Teknologi, dan Kepolisian Republik Indonesia. Ulasan ini akan membantu memberikan kejelasan. Bongkar identitas pekerja yang ditangkap,” kata Mutya di Kantor Kementerian, Komdigi, Jakarta, Senin (11/4/2024). Simak video “Video: 2 DPO Diduga Akses Mafia Judol di Komdigi” (agt/2024 ).