Jakarta –
Persoalan perjudian online (Judol) masih menjadi perhatian pemerintah, termasuk di bidang keuangan. Sejauh ini, 8.000 rekening bank telah ditutup karena keterkaitan dengan Judol.
Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (OJK), mengatakan pihaknya telah meminta bank membekukan rekening bank tersebut. Ia juga meminta pihak bank menutup rekening yang terdapat dalam Data Identitas Pelanggan (CIF).
“Dalam rangka penghapusan perjudian online yang berdampak besar terhadap perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta perbankan untuk menutup lebih dari 8.000 rekening yang bersumber dari komunikasi dan data digital, serta meminta perbankan untuk menutup rekening yang ada. .Dalam dokumen identifikasi pelanggan yang sama, “kata Dian dalam konferensi pers yang ditayangkan hampir Jumat (1/11/2024).
Di sisi lain, Dian juga meminta perbankan meningkatkan kewaspadaan atas upaya atau Enhanced Due Diligence (EDD) terhadap nasabah yang diduga terlibat transaksi perjudian online. Langkah ini diambil sebagai upaya mengurangi penggunaan rekening bank untuk transaksi game online.
Kemudian menganalisis transaksi pelanggan tersebut. Jika Anda menemukan indikasi transaksi keuangan mencurigakan terkait game online, Anda diminta melaporkannya ke Pusat Analisis dan Pelaporan Keuangan (PPATK).
Dijelaskannya, “Laporkan sebagai transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK jika terdeteksi dan teridentifikasi adanya indikasi transaksi keuangan mencurigakan terkait game online, atau bahkan hapus akses klien saat “Mereka membuka rekening bank di Indonesia atau memasukkannya ke dalam daftar hitam.”
Tonton videonya: OJK memblokir 6.000 akun terkait perjudian online
(Kg/kg)