Jakarta –
Raksasa e-commerce Tiongkok, Alibaba, setuju untuk membayar US$433,5 juta, atau Rp6,83 triliun (kurs Rp15.766/USD), untuk biaya hukum terkait dugaan praktik monopoli perusahaan tersebut di Amerika Serikat.
Reuters melaporkan pada Selasa (29 Oktober 2024) bahwa gugatan class action atas dugaan praktik monopoli Alibaba pertama kali diajukan oleh investor perusahaan pada tahun 2020 karena mewajibkan pedagang menggunakan platform distribusi.
Perusahaan yang didirikan Jack Ma ini pada dasarnya membantah semua tudingan tersebut. Namun Alibaba menyetujui penyelesaian tersebut untuk menghindari biaya dan gangguan litigasi lebih lanjut.
Sebab jika kasus ini terus berlanjut diperkirakan dendanya akan terus bertambah. Berdasarkan perhitungan kuasa hukum penggugat, jumlah uang Rp 11,63 miliar itu setara dengan Rp 183,35 triliun.
Pengacara tersebut menulis dalam sebuah pernyataan: “Kerugian maksimum yang mungkin diminta oleh investor Alibaba jika tuntutan hukum berlanjut adalah $11,63 miliar.
Penyelesaiannya, melalui pembayaran denda kepada investor, telah diajukan ke pengadilan federal di Manhattan dan memerlukan persetujuan Hakim Distrik AS George Daniels untuk dilanjutkan.
Dana penyelesaian tersebut akan didistribusikan kepada investor ekuitas Alibaba di Amerika Serikat mulai 13 November 2019 hingga 23 Desember 2020 melalui American Depositary Shares (ADS).
Terkait keputusan pembayaran tersebut, kuasa hukum penggugat menilai hal tersebut merupakan akibat yang luar biasa. Pasalnya, nilai yang dihasilkan jauh lebih tinggi dibandingkan rata-rata pemulihan class action dengan kerugian investor melebihi US$10 miliar atau 157,66 triliun rupiah.
Tonton Video: Alibaba Berbagi Ledakan Setelah Jack Ma Muncul
(fdl/fdl)