Jakarta –
Otoritas Persaingan Usaha Swedia (KPPU) fokus pada kebijakan pemerintah terkait pembelian barang/jasa dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kebijakan ini diyakini akan menghalangi mitra usaha di luar BUMN, kantor BUMN, atau perusahaan yang terkait dengan BUMN untuk ikut serta dalam pembelian barang/jasa dari BUMN.
Permasalahan seperti yang tercantum dalam undang-undang perusahaan negara tidak ada. PER-2/MBU/3/2023 tentang Pedoman Pengurusan dan Peran Serta Aktif BUMN (Permen 2/2023), khususnya pada poin j pasal 155. Buletin Disebutkan penunjukan langsung sebagai penyedia barang/jasa kepada BUMN dapat dilakukan apabila penyedia jasanya adalah BUMN, anak perusahaan BUMN, atau perusahaan terkait dengan BUMN. Sayangnya, kebijakan tersebut dinilai membuat persaingan usaha pembelian BUMN menjadi negatif.
KPPU diketahui melihat banyak merger BUMN yang dilakukan pemerintah. Terakhir pada tanggal 20 Mei 2014, KPPU menyarankan pemerintah untuk melakukan restrukturisasi kebijakan bersama BUMN dalam pembelian barang/jasa di lingkungan BUMN agar memenuhi prinsip persaingan usaha yang sehat, serta kerja sama dengan KPPU dalam pengembangan kebijakan. terkait merger BUMN.
Pada tahun ini, KPPU kembali melakukan analisis terhadap kebijakan bersama BUMN dalam pembelian produk/jasa BUMN dan menemukan fakta masih terdapat aturan yang berdampak pada beberapa mitra usaha.
Persoalan tersebut terdapat dalam Peraturan 2/2023, khususnya poin j pasal 155. Pasal ini menyebutkan pekerjaan langsung diperbolehkan apabila memenuhi setidaknya salah satu syarat, yakni penyedia jasanya adalah BUMN, pusat layanan BUMN, atau Afiliasi BUMN sepanjang dapat dipertanggungjawabkan kualitasnya, harga dan kegunaannya, serta produk dan jasa yang dibutuhkan adalah produk atau layanan berdasarkan bisnis penyedia layanan.
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menilai kebijakan tersebut benar-benar menghambat persaingan dan harus dihilangkan. Berdasarkan penilaian KPPU terhadap undang-undang persaingan perusahaan, undang-undang ini melarang mitra usaha yang bukan BUMN, afiliasinya, atau perusahaan yang terkait dengan BUMN untuk dicalonkan langsung sebagai pemasok barang dan jasa kepada BUMN.
“UU ini tidak sesuai dengan asas nonkompetisi, dan justru mematikan persaingan. Oleh karena itu, undang-undang ini harus dihapus,” ujarnya dalam pengumumannya, Selasa (5/11/2024).
Untuk mengungkap sikap tersebut, KPPU mengirimkan surat nasihat dan instruksi kepada Direktur BUMN pada 25 Oktober 2024. Dalam surat tersebut, KPPU menyampaikan tiga hal, yakni . pemesanan langsung dalam pembelian barang atau jasa kepada BUMN. hendaknya diutamakan pada persaingan yang sehat, hapus aturan j pasal 155
Hal ini bertujuan untuk memastikan proses pengadaan produk dan jasa BUMN transparan, efisien, dan kompetitif. Hingga berita ini diturunkan, KPPU belum menerima tanggapan dari Menteri BUMN terkait hal tersebut. (tidak ada)