Jakarta –

Dugaan kasus terkait investasi fiktif yang dilaporkan aktor Bunga Zainal sedang diselidiki.

Keadaan ini bertambah setelah peneliti melakukan langkah penyelidikan lebih dalam dan mendapatkan nama kasus.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan peninjauan mendalam terhadap pimpinan kasus, perkara ini sudah dibawa ke pengadilan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kompol Ade Ary, Rabu (6/11/2024).

Lebih lanjut, Kompol Ade Ary mengungkapkan, tindakan tersebut diambil karena ada indikasi kecurangan dalam kasus tersebut.

Karena diduga ada peristiwa pidana yang dilaporkan oleh korban atau saudara perempuan BZ, kata Kompol Ade Ary.

Kasus ini pertama kali dilaporkan Bunga Zainal pada Agustus 2024, karena diyakini sebagai penerima investasi fiktif yang dikurangi Rp 6,2 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya membenarkan kabar tersebut dan mengatakan polisi mendapat laporan adanya dugaan penipuan dan pencurian terkait kejadian tersebut.

Polda Metro Jaya telah menerima laporan dari saudaranya BNM alias BZ tentang klaim palsu dan pencurian, kata Kompol Ade Ary, Kamis (29/8).

Laporan tertanggal 22 Agustus 2024 dengan nomor LP/B/4972/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Yang relevan yang ditampilkan dalam kasus ini adalah AAACD dan SFSS.

Dalam laporannya, Bunga Zainal menjelaskan, pada awal terjalinnya kemitraan investasi, saat itu pihak tidak lagi menyediakan properti tersebut.

Karena tidak mendapat tanggapan atas upaya somasi, Bunga memutuskan untuk melaporkan kasus penipuan dan pencurian berdasarkan Pasal 378 dan 372 KUHP. Simak video “Bunga Zainal diperiksa polisi terkait kasus penipuan” (ahs/wes)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *