Malang –
Balai Taman Nasional Bromo Tenger Semeru (TNBTS) telah menetapkan tarif baru kunjungan ke Gunung Bromo yang berlaku mulai 30 Oktober 2024.
Kepala Balai TNBTS Rudyanta Tjahya Nugraha mengatakan, tarif tiket masuk Gunung Bromo berlaku terpisah bagi wisatawan lokal dan asing. Tiket untuk wisatawan lokal Rp 54k per orang pada hari kerja. Sedangkan pada hari libur 79 ribu rubel per orang.
“Untuk wisatawan mancanegara tarifnya ditetapkan Rp 255.000 per orang yang berlaku pada hari kerja dan hari libur,” kata Rudianta kepada wartawan, Kamis (24 Oktober 2024).
Dijelaskannya, harga tiket yang tercantum sudah termasuk tiket masuk arena dan asuransi. Rinciannya, Rp 4 ribu untuk wisatawan domestik atau lokal dan Rp 5 ribu untuk wisatawan mancanegara.
Selain itu, kata Rudianta, juga dilakukan koreksi terhadap tiket masuk kendaraan darat di kawasan wisata tersebut. Tiket masuk per sepeda motor 5 ribu rubel per hari, mobil 10 ribu Idra, sepeda 2 ribu, dan kuda 1.500 Idra.
“Pengunjung dan kendaraan yang tidak memiliki tiket masuk resmi akan dikenakan denda sebesar 5 kali lipat dari tarif normal,” ujarnya.
Rudyanta mengatakan, tiket masuk kawasan wisata Gunung Bromo dan sekitarnya sebaiknya dibeli secara online melalui situs resmi bookingbromo.bromotenggersmeru.org. Pendapatan yang diperoleh dari penjualan tiket akan langsung disetorkan ke kas negara.
Sedangkan tiket masuk kawasan Ranu Regulo dapat dibeli di lokasi. Harga tiket Ranu Regulo untuk wisatawan domestik adalah Rp 24 ribu per orang pada hari kerja dan Rp 29 ribu untuk camping.
Sedangkan Rp 34k untuk berkunjung saat liburan dan Rp 39k jika ingin berkemah. Biaya untuk turis asing adalah 205 ribu rubel untuk tamasya dan 210 ribu Idris untuk berkemah. Tiket ini berlaku pada hari biasa dan hari libur serta sudah termasuk asuransi.
,
Artikel ini dimuat di detikJatim. Saksikan video “Video: Ladang Ganja Ditemukan di Taman Nasional Bromo, 2 Orang Ditangkap” (wkn/wkn)