Jakarta –

Harga tiket masuk taman nasional di Indonesia mengalami kenaikan yang cukup signifikan, termasuk Taman Nasional Gunung Gede Panrango (TNGGP). Bagaimana jika kebijakan ini berdampak pada warga sekitar?

Kenaikan Penerimaan Negara Bukan Bayar Provinsi (PNBP) berlaku mulai 30 Oktober 2024. Ya, taman nasional seperti Gede Pangarango, Merbabu, dan Bromo Tanger Semeru sangat populer di kalangan traveller. Tidak hanya sekedar jalan-jalan ke sana, ada pula yang melakukan perjalanan bisnis atau bekerja di sana, seperti mengambil video dan foto.

Kenaikan tarif masuk berlaku di seluruh gerbang TNGPP. Misalnya, tiket masuk WNI untuk mendaki Gunung Gede Pangarango melalui Sibodas Resort dan Gunung Putri pada hari kerja (Senin-Jumat) adalah Rp 72.000 (sebelumnya Rp 29 ribu). Sedangkan wisman yang datang harus membayar (2 hari 1 malam) Rp 435 ribu (sebelumnya Rp 320 ribu).

Sedangkan tiket boarding akhir pekan untuk WNI berkisar Rp34 ribu hingga Rp92 ribu per orang, sedangkan untuk wisman Rp470.000 hingga Rp435 ribu per orang.

Kenaikan tiket masuk juga diprediksi akan berdampak pada mereka yang menggantungkan hidup pada penumpang. Karena sebagian besar pengunjung yang datang akan mempengaruhi masyarakat yang biasa berbisnis di kawasan tersebut.

Penyelenggara TNGGP mengatakan, dampak kenaikan tarif masuk TNGGP belum dirasakan oleh para pengusaha pariwisata dan warga lokal yang usahanya berkaitan dengan wisatawan.

Karena baru berlaku mulai 30 Oktober 2024, maka belum terlihat perbedaannya, kata Agus Deni, Humas TNGGP Center, kepada detikcom, Senin (4/11/2024).

Ags mengatakan, kenaikan pajak dari PP No. 12 Tahun 2014 menjadi PP No. 36 Tahun 2024. Bahwa, Taman Nasional hanya menerapkan aturan dan apabila masyarakat terkena dampak aturan tersebut maka akan dilaporkan secara bertahap.

“UU Pusat ya Kak, jadi harus kita terapkan. Tapi kalau ada dampaknya terhadap PNBP dan penurunan masyarakat tentu menjadi bahan penilaian yang bisa kita laporkan secara bertahap,” ujarnya.

Perlu diketahui bahwa PP no. 36 Pengerjaan di cagar alam, kawasan konservasi, dan taman Buru dilakukan karena beberapa alasan. Penyebabnya, pertama, inflasi selama 10 tahun terakhir, upaya penghematan ruang, relaksasi wisatawan, dan penyederhanaan tiket masuk. Tonton video “VIDEO: Tarif Masuk Gunung Gede Penarango Terbaru 2024” (msl/fem)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *