Jakarta –
Departemen Imigrasi Singaraja telah menangkap empat warga negara asing (WNA) karena pelanggaran keimigrasian. Keempat WNA tersebut masing-masing berinisial HED (74), KCD (57), DS (41), dan AV (33).
HED adalah warga negara Swiss (WN), KCD adalah warga negara Kanada, DS dan AV adalah warga negara Rusia. Mereka ditangkap dalam operasi Jagartara pada 7-9 Oktober 2024 dari wilayah Billing, Jambrana, dan Karangasem.
Hendra mengatakan pada Selasa (15/10/2024): “Dalam operasi ini, tim berhasil menangkap 4 (empat) orang WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian.”
Menurut studi HED, Swiss punya waktu tersisa 275 hari. KCD, seorang pria asal Kanada ditangkap karena mengganggu ketenangan.
Sedangkan DS (laki-laki) dan AV (perempuan) melakukan pelanggaran keimigrasian. Kedua ekspatriat Rusia tersebut tidak mengungkapkan alamat terakhir mereka kepada Imigrasi Singaraja.
Hendra menjelaskan, “WNA inisial HED masih menunggu proses administrasi selanjutnya, akan kami deportasi dan kami ambil prosesnya.”
Pada saat yang sama, tiga orang lainnya sedang diselidiki atas pelanggaran imigrasi mereka. Orang asing yang melebihi masa tinggalnya dikenakan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Operasi pengawasan asing akan dilakukan secara berkala dan berkesinambungan untuk mencegah pelanggaran keimigrasian dan kegiatan ilegal lainnya yang melibatkan orang asing,” tutup Hendra.
Tonton video “Yang Paling Banyak Masalah di Bali, Ekspatriat Rusia Ini Adalah Petani Ganja” (sym/sym)