Jakarta –

Di Jepang, pengendara sepeda yang menggunakan ponsel saat berkendara akan menghadapi hukuman penjara. Tidak terbatas, hingga enam bulan.

Menurut BBC, pada Jumat (8/11/2024) semua itu berada di bawah aturan ketat baru yang diberlakukan dua minggu lalu. Pelanggar undang-undang lalu lintas yang direvisi menghadapi hukuman maksimal enam bulan penjara atau denda ¥100.000 (Rs 10 juta).

Menurut media lokal, jumlah kecelakaan pengendara sepeda mulai meningkat pada tahun 2021, karena semakin banyak orang yang memilih bersepeda dibandingkan transportasi umum selama pandemi ini.

Selain melarang penggunaan ponsel, aturan baru ini juga berlaku bagi pengendara sepeda yang berkendara dalam keadaan mabuk, yang dapat dihukum hingga tiga tahun penjara atau denda ¥500.000.

Beberapa jam setelah peraturan baru berlaku, pejabat Osaka mengonfirmasi bahwa mereka telah menangkap lima pelanggaran. Ada kejadian dua orang mengendarai sepeda dalam keadaan mabuk.

Salah satu dari mereka bertabrakan dengan pengendara lain, namun tidak ada yang terluka.

Berdasarkan peraturan baru, pengendara sepeda yang menyebabkan kecelakaan dapat didenda hingga ¥300.000 atau dipenjara hingga satu tahun.

Kecelakaan lalu lintas mungkin menurun di Jepang, namun kecelakaan sepeda terus meningkat. Pada tahun 2023, lebih dari 72.000 kecelakaan sepeda dilaporkan di Jepang, yang merupakan lebih dari 20% dari seluruh kecelakaan lalu lintas di negara tersebut.

Pada paruh pertama tahun 2024, satu orang meninggal dunia dan 17 orang luka berat dalam kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengendara sepeda yang menggunakan telepon seluler. Ini merupakan angka tertinggi sejak polisi mulai mencatat statistik tersebut pada tahun 2007.

Antara tahun 2018 dan 2022, telah terjadi 454 kecelakaan akibat penggunaan ponsel oleh pengendara sepeda. Angka ini meningkat 50% dibandingkan periode lima tahun sebelumnya.

Peraturan terbaru ini hadir dengan beberapa aturan keselamatan yang bertujuan untuk melindungi keselamatan pengemudi dan pejalan kaki.

Tahun lalu, pihak berwenang mewajibkan pengendara sepeda motor untuk memakai helm. Pada bulan Mei, parlemen Jepang mengesahkan undang-undang yang mengizinkan pengendara sepeda didenda karena melanggar peraturan lalu lintas.

Seperti di banyak negara lain, mengendarai sepeda di trotoar adalah hal yang legal dan umum di Jepang. Tonton video “Pengendara sepeda tertangkap kamera dan dilempar di Menteng, Jakarta Pusat” (msl/fem)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *