Jakarta –
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) telah menyita sejumlah produk kosmetik ilegal yang banyak dijual di toko online atau marketplace. Pihaknya menindak pihak gudang yang merupakan penyedia penjualan online terbesar di Jakarta Barat.
Penjual memiliki akun “Kimberlybeauty88” yang diketahui mengelola toko online-nya di dua lokasi di Jl. Jelumber Utama dan Taman Duta Mas Blok A3/24, Jelumber Baru, Grogol Pitamboran, Jakarta Barat.
Tak hanya ilegal, sejumlah produk kosmetik mengandung pewarna terlarang, seperti K3 dan K10. Ini dianggap berbahaya karena keduanya bersifat karsinogenik.
“12 ribu karung terjual per bulan, padahal tidak memiliki izin edar dan mengandung zat terlarang karena bersifat karsinogenik dan menyebabkan kanker.” Pernyataan tersebut disampaikan Presiden BPOM RI Trona Ikhar dalam jumpa pers, Senin (28/10/2024). .
“Ini juga mempengaruhi fungsi hati dan kanker hati,” ujarnya.
Nama produknya adalah: LamielaSVMY.
Keduanya diimpor dari Tiongkok.
Hancurkan mafia
Tarona menegaskan, BPOM RI sudah melakukan penindakan di beberapa daerah lain antara lain Makassar, Bandung, Serang, dan Pekinbaru.
Pengawasan dilakukan oleh 73 unit penindakan teknis di seluruh Indonesia, salah satunya DKI Jakarta yang berlokasi di Jakarta Barat.
Petugas menemukan 158 item atau 152.744 produk kosmetik tanpa izin edar (TIE) dengan perkiraan nilai ekonomi lebih dari Rp 2,2 miliar.
Aksi di lebih dari empat daerah akan dilanjutkan atas permintaan Presiden RI, Prabowo Subianto. Prabhu disebut-sebut telah berpesan kepada BPOM RI untuk memberantas mafia tersebut.
Tujuan dari operasi ini adalah untuk melindungi masyarakat umum dari kosmetik yang tidak memenuhi standar atau tidak memenuhi khasiat dan kualitas, kata Trona.
“Kami mengikuti perintah dasar Presiden karena pesan beliau kepada BPOM RI adalah memberantas mafia, kami akan mengambil tindakan tegas karena itu perintah Prabowo,” tutupnya.
Tonton video BPOM Sita Lamiela dan SVMY, Kosmetik Ilegal Sebabkan Kanker (naf/up)