Jakarta —

Konflik antara Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno (PPKGBK) dengan PT GSP selaku pengelola JCC Convention Center semakin memanas. Begini caranya:

Pengelolaan gedung konferensi Jakarta Convention Center (JCC) yang biasa digunakan sebagai tempat penyelenggaraan acara MICE (Meetings, Incentive, Convention & Exhibition) tingkat nasional dan internasional merupakan sengketa antara PPKGBK dan PT Graha Sidang Pratama (PT GSP). . .

Sekretariat Negara Republik Indonesia melalui Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno (PPKGBK) menegaskan, berakhirnya kerja sama pengelolaan Jakarta Convention Center yang terletak di Blok 14 (Blok 14) berkaitan dengan jangka waktu ” Perjanjian Kerjasama Build-to-Transfer” antara PPKGBK dengan PT Graha Sidang Pratama (PT GSP).

Perjanjian kerja sama telah selesai pada 21 Oktober 2024. PPKGBK menegaskan, pengakhiran perjanjian kerja sama bukan merupakan bentuk pengakhiran/penghentian secara sepihak.

Sesuai kesepakatan dalam Perjanjian Kerjasama dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, PT GSP wajib mengalihkan aset blok 14 kepada PPKGBK.

Namun PT GSP dalam suratnya kepada PPKGBK menyatakan penolakannya untuk mengalihkan aset Blok 14 kepada PPKGBK dengan alasan komitmen PT GSP untuk mengalihkan aset Blok 14 masih dalam lingkup perpanjangan kontrak.

Hal ini sekali lagi tidak sesuai dengan ketentuan Perjanjian Kerja Sama, mengingat pengembalian atau pengalihan aset Blok 14 merupakan kewajiban PT GSP yang timbul pada saat berakhirnya Perjanjian Kerja Sama, tanpa syarat apapun.

Ardian Deny Sidharta, tim kuasa hukum PPKGBK, menyatakan penolakan PT GSP untuk mengembalikan atau mengalihkan aset Blok 14 kepada PPKGBK dapat dianggap sebagai bentuk penguasaan barang milik negara tanpa dasar yang jelas.

“PPKGBK secara intensif menjalin kerja sama dengan instansi terkait, antara lain Kementerian Keuangan dan Sekretariat Negara, untuk memastikan pemindahtanganan dan pembukuan barang milik negara, yakni aset Blok 14, dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini, sebagai langkah bentuk penyelenggaraan PPKGBK. komitmen menjaga barang milik negara,” kata Deny dalam keterangan resmi, Jumat (8/11/2024).

Meski PPKGBK berusaha memberikan peluang kepada PT GSP, menawarkan beberapa bentuk kerjasama lain sebagai bentuk rasa syukur atas kerjasama yang telah terjalin sejak tahun 1991.

Namun menurut Deny, hingga saat ini PT GSP secara sepihak membatalkan atau menolak menghadiri undangan rapat yang ditawarkan PPKGBK.

Sempat beberapa kali menolak hadir dalam pertemuan tersebut, PT GSP kemudian menyatakan keinginan untuk melanjutkan pembahasan kerja sama dengan PPKGBK. Namun karena kesediaan PT GSP untuk bernegosiasi, PT GSP justru mengajukan gugatan terhadap PPKGBK.

“Harus kami umumkan bahwa PT GSP terus melakukan adaptasi terhadap penyelenggaraan acara yang waktu pelaksanaannya setelah berakhirnya masa Perjanjian Kerja Sama pada tanggal 21 Oktober 2024. Oleh karena itu, kami mengundang penyelenggara acara yang mempunyai komitmen mengikat pada Konvensi Jakarta Pusat, mampu “berkoordinasi dengan PPKGBK untuk memastikan terlaksananya tindakan setelah berakhirnya Perjanjian Kerja Sama, sehingga tidak ada potensi tindakan yang menimbulkan kerugian finansial negara,” pungkas Noliedzis “Jokowi: Masalah iklim tidak akan pernah selesai jika kita melakukan pendekatan ekonomi” (wsw/wsw)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *