Jakarta –

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan H Suryana buka-bukaan soal kabar tidak sahnya pernikahan Rizky Febian dan Mahalini karena kedua mempelai sudah masuk Islam. Ia menilai, merujuk pada UU Perkawinan sama sekali tidak mungkin dilakukan.

Namun pengadilan belum memahami alasan Rizky Febian dan Mahalini tak menikah di depan Ketua KUA. Jadi belum ada akta nikah atau buku nikah resmi.

“Dengan begitu kita juga tidak tahu kenapa Rizky dan Mahalini tidak melangsungkan akad nikah di depan ketua KUA, tidak tercatat, jadi setelah akad nikah tidak ada buku nikahnya, kita juga tidak tahu kenapa. bahannya belum sampai, mungkin sudah terbukti,” kata Suryana.

Suryana pun mengatakan, saat ini tidak ada pernikahan yang tidak dicatatkan negara alias siri. Dengan demikian, juri juga akan mencari tahu dan mendalami alasan pernikahan Mahalini dan Rizky Febian tidak dicatatkan di KUA.

“Nikah siri itu nikah yang sudah dirayakan menurut islam tapi tidak dicatatkan, pasti ada faktor tertentu, ada alasan tertentu ya, walaupun sudah tidak ada lagi, di dalam hukumnya orang sudah tahu, nikah. didaftarkan. Ya, itu contohnya. “Mungkin alasan tidak didaftarkan itu yang akan dicari di persidangan. Paling tidak ada alasan hukumnya,” jelasnya.

Meski pernikahan Mahalini dan Rizky Febian berstatus siri, namun majelis hakim akan mendalami dan memeriksa apakah sah secara agama atau tidak. Dan jika syarat nikah siri tidak terpenuhi, maka permohonan pengesahan berisiko tidak disahkan atau ditolak oleh pengadilan agama.

“Iya, kalau nikahnya tidak dicatatkan, namanya siri. Artinya di persidangan nanti akan dibuktikan apakah benar memenuhi kaidah nikah dalam Islam. Yang benar itu namanya siri. tidak didaftarkan, tapi kalau tidak memenuhi syarat dan tidak sah perkawinannya, berarti tidak bisa disahkan” oleh pengadilan. Ya, bisa ditolak kalau tidak memenuhi syarat. “Syarat nikahnya adalah jelas,” katanya.

Selain itu, jika pernikahan Mahalini dan Rizky Febian tidak memenuhi keharmonisan pernikahan, Suryana mengatakan keduanya sebaiknya mengulang akad nikah.

“Iya betul, misalnya kalau nikahnya tidak sah, otomatis harus kawin lagi. Jika ingin tetap menikah, harus menikah lagi jika dibatalkan oleh pengadilan. untuk keharmonisan perkawinan, sesuai undang-undang ya ditolak lalu harus menikah lagi,” tutupnya. Simak video “Video: Rizky Febian dan Mahalini Kirim Akta Nikah ke PA di Jakarta Selatan” (fbr/mau)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *