Jakarta –

Pengorganisasian Aparatur Sipil Negara (ASN) non-negara atau disebut honorer masuk dalam prioritas 100 hari kerja Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN-RB) pada masa pemerintahan baru. Yang pasti perjanjian terhormat ini akan selesai pada Desember 2024.

Menteri PAN-RB Rini Widiyantini mengatakan, penugasan personel non-ASN merupakan tugas Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2023 tentang ASN. Pelayanan pegawai honorer didasarkan pada seleksi CASN bagi pegawai pemerintah yang terikat kontrak kerja (PPPK).

Rini mengatakan, pihaknya mendorong para penerima penghargaan tersebut untuk mendaftar seleksi PPPK. Diharapkan pada tahun ini bisa dilakukan pengangkatan anggota kehormatan PPPK.

“Untuk memperjelas status kepegawaian non-ASN, maka perlu dilakukan pemetaan, identifikasi dan mendorong non-ASN untuk mendaftar dan memilih PPPK, serta pengangkatan pegawai non-ASN pada tahun 2024.” – kata Rini saat rapat kerja pertama dengan Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (28 Oktober 2024).

Pada seleksi CASN 2024, pemerintah menetapkan skuad sebanyak 3,2 juta orang. Dari jumlah tersebut, pemerintah pusat dan daerah mengusulkan PLN sebesar 1,2 juta untuk formasi PPPK. Seleksi PPPK tahun ini terbuka 100% bagi pegawai non-ASN.

“Selanjutnya MenPAN akan berkoordinasi dengan BKN, selanjutnya kami akan mencoba merampungkan seleksi personel non ASN tahun ini. Namun seleksi PPPK tahun 2024 untuk penempatan personel non-ASN akan ada mekanisme dan prioritas calonnya.” dia menjelaskan.

Penataan tenaga honorer ini merupakan kelanjutan dari program lama yang harus diselesaikan. Rini menegaskan pihaknya mengikuti arahan agar tidak terjadi PHK massal dan tidak mengurangi pendapatan saat ini serta tidak menyebabkan pembengkakan anggaran negara.

Selain pengorganisasian tenaga honorer, Kementerian PANRB punya dua prioritas lagi pada 100 hari pertama kerja. Antara lain memfinalisasi susunan organisasi, kementerian Kabinet Merah Putih, dan pengisian jabatan. Kedua, terkait penetapan sistem akuntabilitas pemerintah atas hasil (SAKP) yang menjadi landasan bagi kementerian/lembaga (KL) untuk mencapai tujuan pembangunan nasional (common result) dan menetapkan IKU.

Tonton juga video “Kesejahteraan guru mempengaruhi kualitas pengajaran di sekolah”:

(lunas/lunas)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *