Jakarta –
Kasus pembunuhan Dante, putra Anggero Dimas dan Tamara Tyasmarová, memasuki babak baru. Dalam persidangan Senin (4 November 2024), Yudha Arfandi akhirnya divonis 20 tahun penjara.
Juri sedang mempertimbangkan dakwaan penuntutan yang menuntut Yudha Arfandi melakukan pembunuhan berencana.
Majelis hakim menyatakan terdakwa YA terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana yang didakwakan JPU, kata ketua hakim PN Jakarta.
Kemudian hakim memutuskan Yudha Arfandi akan dijatuhi hukuman. Itu berarti 20 tahun penjara.
Keduanya menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa Yudha Arfandi, kata majelis hakim.
Mendengar putusan tersebut, Yudha Arfandi memutuskan mengajukan banding.
“Himbauan langsung pak,” kata Yudha Arfandi.
Sebelumnya, Yudha Arfandi dimintai hukuman mati oleh jaksa. Jaksa menyebut Yudha melanggar Pasal 340 KUHP (pembunuhan disengaja).
Permintaan tersebut terkait dengan pengaduan Yudha Arfandi karena melanggar Pasal 340 KUHP (pembunuhan dengan sengaja) juncto Pasal 338 dan Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dalam surat dakwaan, pada 27 Januari 2024, Yudha mencelupkan Dante sebanyak dua belas kali di kolam sedalam 1,5 meter di sebuah kolam renang kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Hal ini menyebabkan Dante tenggelam.
Tamara Tyasmara dan keluarganya menghadiri sidang hari ini. Keluarga Tamara Tyasmar sedih mendengar Yudha Arfandi ingin mengajukan banding. Tonton “Video Tamara Tyasmara: Hukuman 20 Tahun Penjara Tak Akan Kembalikan Dante” (fbr/wes)