Jakarta –

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menghapuskan bea masuk dan/atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas banyak barang impor. Barang-barang tersebut mulai dari suku cadang pesawat, buku sains dan teknologi, hingga peti mati atau paket lain yang berisi jenazah atau abu.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Pasal 219 Undang-Undang Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Pelengkap Pajak pada Sistem Administrasi Perpajakan Utama. Aturan tersebut berlaku mulai 1 Januari 2025.

Pembebasan Pemungutan Cukai Pasal 22: Ekspor barang dan/atau penyerahan barang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dikenakan Bea Cukai; penyerahan barang tanpa pajak impor dan/atau Pertambahan Nilai. Pajak yaitu : (1-19),” tulis pasal 219 aturan tersebut, dikutip Jumat (8/11/2024).

Barang yang dibebaskan cukai dan/atau PPN belum tentu baru, namun karena penerapan dasar pajak maka mulai 1 Januari 2025 termasuk barang tersebut.

Berikut daftar produk yang dibebaskan cukai dan/atau PPN:

1. Produk perwakilan asing beserta pejabatnya yang bekerja di Indonesia berdasarkan asas timbal balik;

2. Barang untuk keperluan organisasi internasional beserta pejabatnya yang bekerja di Indonesia yang tidak mempunyai paspor Indonesia, didaftarkan dan didaftarkan dalam Peraturan Kementerian yang mengatur tentang tata cara pengeluaran orang bebas bea masuk dan bea masuk negara dan otoritas lain. Indonesia;

3. Barang yang dikirimkan sebagai hadiah/sumbangan untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan, atau penanggulangan bencana;

4. Benda-benda pada museum, kebun binatang, cagar alam, dan tempat lain yang sejenis yang dibuka untuk umum;

5. Produk proyek penelitian dan pengembangan ilmiah;

6. Produk kebutuhan khusus bagi penyandang tunanetra dan penyandang disabilitas lainnya;

7. Kotak atau bungkusan lain yang berisi jenazah atau abu;

8. Peralatan transportasi;

9. Produk yang diimpor oleh negara atau pemerintah pusat dan ditujukan untuk konsumsi masyarakat;

10. Senjata, amunisi dan perlengkapan militer termasuk alutsista dan kebutuhan keamanan nasional;

11. Produk dan barang yang dihasilkan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;

12. Imunisasi Polio pada pelaksanaan program Pekan Vaksinasi Nasional;

13. Buku ilmu pengetahuan dan teknologi, kitab umum, kitab suci, kitab agama dan kitab ilmiah lainnya;

14. Kapal laut, kapal sungai, kapal laut dan danau, kapal udara, kapal pesiar, kapal penangkap ikan, kapal laut dan perlengkapannya, serta perlengkapan keselamatan kapal dan perlengkapan keselamatan diri yang berasal dari negara lain dan digunakan oleh Perusahaan Perdagangan Nasional atau Perusahaan Perikanan Nasional. Perusahaan Nasional Penyedia Jasa Kepelabuhanan atau Perusahaan Penyedia Jasa Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan, sesuai dengan kegiatan usahanya;

15. Pesawat udara beserta perlengkapannya serta perlengkapan keamanan pesawat udara dan perlengkapan keselamatan manusia, perlengkapan pemeliharaan dan perbaikan yang dibawa dalam negeri dan digunakan oleh Perusahaan Perdagangan Udara Nasional yang ditunjuk oleh Perusahaan Perdagangan Udara Nasional digunakan untuk pemeliharaan dan perbaikan pesawat udara Perseroan. Pesawat Komersial Nasional;

16. kereta api beserta perlengkapannya dan perlengkapannya untuk perbaikan atau pemeliharaan serta bangunan perkeretaapian yang didatangkan dari luar negeri dan digunakan oleh badan niaga yang mengoperasikan stasiun kereta api umum dan/atau badan usaha yang menyelenggarakan perkeretaapian umum, serta bagian atau produknya yang diimpor dari dalam negeri. badan usaha niaga stasiun kereta api umum dan/atau badan usaha niaga yang menyediakan jasa prasarana perkeretaapian umum yang digunakan untuk produksi kereta api, perbaikan suku cadang, peralatan perbaikan atau pemeliharaan, serta metode perkeretaapian yang digunakannya untuk mengoperasikan stasiun kereta api umum dan/atau niaga . organisasi yang menggunakan infrastruktur kereta api umum;

17. Peralatan dan bahan yang digunakan oleh Kementerian Pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia untuk penyediaan data perbatasan dan foto udara wilayah Negara Republik Indonesia dan dibuat untuk menunjang Pertahanan Negara, dipasang oleh Kementerian Pertahanan. Tentara Nasional Indonesia atau pihak yang ditunjuk oleh Kementerian Pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia;

18. Hasil ekstraksi minyak dan gas bumi dari dalam negeri untuk diekspor oleh kontraktor korporasi;

19. Hasil kegiatan niaga energi panas; penyerahan sementara, apabila jangka waktu impornya ditujukan untuk ekspor; Ekspor, termasuk produk yang diekspor, kemudian dikembalikan dengan nilai yang sama atau produk yang diekspor tersebut menjalani perawatan, teknis, dan pengujian yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Tonton juga videonya: Gaya Bahlil Sri Mulyani dalam Busana Cerdas, Ungkap Titik Terhormat.

(acd/acd)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *