Jakarta –
Mulai 1 November 2024, BPJS Kesehatan resmi diterapkan sebagai persyaratan saat masyarakat mengajukan Surat Izin Mengemudi (SIM). Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah menilai kebijakan tersebut dapat menekan jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) nonaktif.
Diketahui, sebelumnya pemerintah telah membentuk satuan kepolisian (Polda) di 7 daerah antara lain Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT). 1 Juli hingga 30 September 2024.
Berdasarkan hasil evaluasi bersama dengan Corlantas, BPJS Kementerian Kesehatan, Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Setkab dan KSP, penerapan Perpol 2 tahun 2023 cukup efektif dan disepakati kedua belah pihak. Dapat diterapkan secara nasional. ,” kata pejabat Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah kepada detikcom. Rabu (11 Juni 2024).
Dalam kesempatan lain, Direktur Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaga Mundiharno beberapa waktu lalu mengatakan, persyaratan BPJS kesehatan merupakan persyaratan administrasi publik seperti Surat Izin Mengemudi, STNK, BPKB, dan Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKCK). ), telah dibicarakan dengan banyak pihak.
Perlu diingat bahwa peningkatan pemanfaatan Jaminan Kesehatan (JKN) tidak dapat dicapai melalui cara tradisional saja.
“Ini bukan sekedar pendekatan lunak tetapi harus dilakukan dalam konteks rendahnya investasi dan pemberian jaminan. Ini telah menjadi praktik terbaik di semua negara serupa, baik yang terkait dengan layanan transportasi umum atau tidak hal yang menurut kami penting adalah pengurusan Surat Izin Mengemudi, STNK, bpkb, SKCK surat kelakuan baik.”
Pemerintah juga meminta agar anggota BPJS kesehatan diminta aktif menikmati sejumlah layanan publik mulai 1 Maret 2022.
Hal ini terkait dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial yang mewajibkan Warga Negara Indonesia (WNI) untuk ikut serta dalam program BPJS Kesehatan.
Berikut utilitas yang memerlukan kepesertaan BPJS Kesehatan yang sah. dan pendaftaran) Saksikan video : “Video: Wajib BPJS Kesehatan di Seluruh Wilayah NKRI” (dpy/kna)