Jakarta –

Hari ini, Jumat (18/10), Edward Akbar mengunjungi Unit Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPT PPPA) bersama tim kuasa hukumnya.

Hal ini untuk memberikan informasi tambahan terkait tuduhan pelecehan anak yang dilontarkan Kimberly Ryder.

“Iya, kemarin kami mengadu ke KPAI lalu mengajukan usulan UPT PPA ini. Tanggal 9 kemarin kami di sini, setelah kami buka pengaduan dua hari lalu kami juga dipanggil oleh lembaga terakhir untuk memberikan informasi, langsung pihak orang tua pelapor hadir,” kata pengacara Edward Akbar, Jundri R Berutu kepada UPT PPPA. , Pulogadung, Jakarta Timur.

Edward menuduh Kimberly melakukan tindakan kekerasan. Ia ditanyai atau diberi keterangan tambahan selama kurang lebih 1 jam, sayangnya setelah itu ia tidak bersedia diwawancarai oleh awak media.

“Sama seperti kemarin, informasinya terkait penjelasan kekerasan yang dilakukan kakak K. Hari ini dijelaskan langsung oleh ayah korban, kami sampai jam 2 lalu kami selesai, lebih dari satu jam,” katanya.

Soal bukti tambahan, Jundri mengatakan kasus ini tidak bisa diberikan. Namun ada dua jenis kekerasan terhadap Kimberly, verbal dan nonverbal, yang terjadi tahun lalu.

“Kami sudah serahkan alat bukti tambahan tapi tidak bisa kami hadirkan. Karena selalu karena korbannya masih anak-anak. Kekerasan terhadap anak ada dua jenis, verbal dan non verbal. Kami juga laporkan kekerasan fisik sehari sebelumnya, kejadian itu terjadi. pada Oktober 2023 “Kemarin kita sudah sampai di KPAI,” ujarnya.

Jundri mengatakan, kekerasan yang dilakukan Kimberly ibarat mendorong anak menuruni tangga dan menyebut putranya sebagai generasi.

“Hanya saja ada tambahannya, misalnya KR mendorong anaknya dari tangga dan mengaku, lalu di video lain dia bersikap kasar kepada anak tersebut, saya minta maaf karena dibicarakan tentang alat kelamin di depan anak, makanya” Kami pulang dulu dan memberikan informasi tambahan ke UPT PPA”, jelasnya.

Ditanya alasan Edward membawa kasus tersebut ke UPT PPA, Jundri mengatakan sebaiknya Kimberly tidak melakukan kekerasan lagi.

“Iya, karena tindakan kekerasan tersebut berulang-ulang terhadap anak. Kalau hak asuh anak tetap diproses di pengadilan, kita tidak bisa menyerah terlalu lama,” tutupnya. Simak Video “Video: Edward Akbar Beri Informasi Tambahan Terkait Tuduhan Kimberly KDRT Terhadap Anak” (ass/ass)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *