Jakarta –

Barang-barang yang disita di bandar udara dapat dijual, dimusnahkan, atau dijadikan hibah untuk keperluan sosial dan administrasi pemerintahan. Barang lelang di situs Lelang Indonesia dapat dipantau oleh DJKN.

Informasi mengenai nasib barang sitaan di bandara bisa menjadi bahan pertimbangan para pemudik yang kerap membawa banyak barang usai melakukan perjalanan. Dengan memperhatikan barang bawaan, pemudik tidak perlu merasa barang bawaannya disita

Nasib barang-barang yang disita di bandar udara, baik dilelang, dimusnahkan, atau disumbangkan, bergantung pada kondisi dan sifatnya. Berikut penjelasan selengkapnya sebagaimana tertuang dalam PMK No. 62 Tahun 2011:1. Barang Tidak Dikendalikan (BTD) dan Barang Dikuasai Negara (BDN):

A Jika suatu benda cepat rusak maka benda tersebut akan musnah.

B Pelelangan dengan memberitahukan terlebih dahulu kepada pemiliknya secara tertulis mengenai barang yang tidak tahan lama, berbahaya, berbahaya, memerlukan biaya penanganan yang mahal, dan bukan merupakan barang yang terkena larangan dan pembatasan (larta).

C Bagi BTD atau BDN yang dinyatakan sebagai BMN dilarang untuk diekspor dan diimpor, kecuali barang tersebut dipenuhi menurut peraturan perundang-undangan.2. Barang Milik Negara (BMN):

Sebuah lelang.

B Jabatan tersebut ditetapkan untuk: melaksanakan fungsi pokok dan tugas lembaga lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsi lembaga yang dilaksanakan oleh pihak lain.

C Tidak dapat digunakan, diberikan atau dimusnahkan tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.

D Sumbangan untuk tujuan sosial dan kemanusiaan.

E Dibubarkan, apabila barang milik Negara berkurang, hilang atau karena keadaan lain.

Status barang sitaan sebagai BTD, BDN dan BMN tergantung pada kriteria sebagai berikut: 1. BTD

– Tidak dikeluarkan dari tempat penyimpanan sementara di kawasan pelabuhan selama 30 hari setelah penyimpanan.

– Tidak dikeluarkan dari tempat penyimpanan sementara di luar area pelabuhan selama 60 hari setelah penyimpanan.

– Jaminan tidak boleh dikeluarkan dari mobil penyimpanan yang telah dicabut izinnya untuk jangka waktu 30 hari sejak tanggal pencabutan.

– Nasib barang yang dikirim melalui pos: ditolak oleh penerima di alamat yang dituju dan tidak dapat dikembalikan kepada pengirim di luar daerah pabean yang diterima oleh pengirim di dalam daerah pabean, karena ditolak oleh penerima. alamat yang diinginkan dan tidak selesai dalam waktu 30 hari.2. BDN

– Barang dalam proses untuk diimpor atau diekspor dengan sedikit atau tanpa pemberitahuan.

– Barang dan/atau sarana pengangkut yang disita oleh pabean.

– Barang dan/atau alat pengangkut yang ditinggalkan pemiliknya di dalam daerah pabean.3. BMN

– Dilarang mengekspor atau mengimpor BTD kecuali ada peraturannya.

– BTD yang dibatasi untuk ekspor atau impor dan tidak diselesaikan dalam waktu 60 hari setelah penyetoran di bea cukai.

– Barang dan/atau sarana pengangkut yang disita oleh pabean dari pelaku kejahatan yang tidak diketahui identitasnya.

– Barang yang tertinggal di daerah pabean dan/atau alat pengangkut tidak diselesaikan dalam waktu 30 hari.

– Untuk mengimpor atau mengekspor barang saat ini.

– Barang yang mempunyai kekuatan hukum tetap dan dirampas oleh Negara.

– Barang atau barang habis pakai yang tidak diketahui pemiliknya yang dikuasai negara dan diperiksa oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai jenis barang sitaan di bandar udara.

Karena berisiko mengganggu sistem keamanan, pemerintah telah menetapkan jenis barang yang akan disita di bandara. Jenis barang tersebut adalah : 1. Barang terlarang

Penyitaan barang selundupan merupakan upaya untuk melindungi penumpang dan bagasi kabin. Barang-barang yang disita adalah: senjata, alat peledak atau berbahaya, zat atau bahan berbahaya yang dapat digunakan melawan hukum 2. Barang dengan jumlah total lebih dari USD 500

Pemerintah telah menetapkan batasan 500 dolar AS per penumpang pada nilai barang konsumsi pribadi. Total free on board (FOB) untuk barang konsumsi pribadi sekitar Rp 7.741.125 dengan kurs USD 1 yaitu Rp 15.482.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang ketentuan ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut. Jika nilai bagasi pribadi melebihi USD 500, maka akan disita karena penumpang tidak mematuhi rencana impor.3. Barang yang tidak memenuhi peraturan penerbangan domestik dan internasional

Peraturan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor: skep/43/iii/2007 mengatur mengenai penanganan cairan, aerosol, dan gel oleh penumpang yang membawa kontainer berisi cairan, aerosol berukuran 100 ml atau setara dengan itu di dalam kabin pesawat udara pada penerbangan internasional. dan gel, simpan dalam kantong plastik transparan berukuran 30×40 cm yang disediakan oleh pengelola bandara dan maskapai penerbangan. Kapasitas maksimal cairan, aerosol, dan gel adalah 1 liter. Tata cara penetapan nasib barang sitaan di bandara

Barang yang ditahan di bea cukai melalui prosedur singkat, mengutip laman Bea dan Cukai. Ada beberapa tahapan yang dilalui, mulai dari tahap inspeksi, tahap positioning, dan tahap terminasi.1. Langkah-langkah pemeriksaan

Pada tahap pemeriksaan, barang dihitung untuk menentukan jumlahnya pada saat pertama kali ditahan oleh bea cukai. Selain itu, pengetahuan diperdalam dengan mengkaji topik-topik yang berkaitan dengan materi. Menentukan status barang

Bea dan Cukai mengklasifikasikan barang sitaan berdasarkan PMK Nomor 62 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penguasaan Negara sebagai barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang penguasaan negara, dan barang menjadi milik negara dan PMK Nomor 240 Tahun 2012 – Barang Turunan Barang Milik, Bea dan Cukai. 3. Langkah-langkah penutup

Setelah menentukan status barang, dilakukan langkah finalisasi. Tergantung kondisinya, barang tersebut akan dimusnahkan atau dilelang. Untuk barang yang dilelang bisa cek di halaman lelang DJKN Indonesia Aturan Membawa Power Bank di Pesawat

Jika Anda ingin membawa power bank, Anda perlu mengetahui jam kerja power bank yang diperbolehkan di dalam pesawat. Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara No. Sesuai surat edaran SE 02 Tahun 2023 berikut aturan power bank yang boleh dibawa di dalam pesawat. Kurang dari 20.000 mAh

Daya watt hour yang diizinkan kurang dari 100 Wh atau 20.000 mAh. Jika daya terukur antara 100 – 160 Wh (20.001 – 32.000 mAh), diperlukan persetujuan maskapai penerbangan. Daya jam tangan Powerbank di atas 160 Wh (32.000 mAh) atau tidak ditentukan dilarang.2. Hanya dapat dibawa dalam bagasi kabin

Power bank hanya bisa dimasukkan ke dalam tas kabin, bukan tas bagasi. Pasalnya, terdapat risiko keluarnya api dari baterai lithium-ion yang mudah dikendalikan oleh pengemudi kabin jika berada di dalam kabin.3. Membawa maksimal 2 unit power bank

Setiap penumpang boleh membawa maksimal 2 powerbank. Penumpang tidak diperbolehkan mengisi daya menggunakan power bank selama penerbangan.4. Tidak boleh melebihi 27.000 mAH untuk penerbangan luar negeri

Mengutip peraturan IATA, penumpang dilarang membawa power bank 27.000 mAH pada penerbangan luar negeri. Power bank hanya dapat disimpan di bagasi kabin.

Sebagai informasi, aturan ini berlaku untuk power bank dengan baterai lithium. Untuk informasi barang elektronik lainnya, Anda dapat menghubungi maskapai masing-masing.

Nasib bagasi yang disita di bandara mungkin bisa menjadi pertimbangan para daytripper yang bepergian keluar masuk Tanah Air. Pastikan Anda tidak membawa tas yang tidak memenuhi kriteria atau tidak memenuhi kriteria untuk menghindari penyitaan. Simak Video “Bea Cukai Batam Tangkap 2 Penumpang Barang Sabu Seberat 685 Gram” (Baris/Baris)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *