Jakarta –

Kasus Rizal Gibran yang diceritakan mantan istrinya Sarah Alamoudi soal dugaan kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan seksual memasuki babak baru. Rizal mengatakan, per 7 September 2024, polisi telah mengajukan SP3 atau menutup kasus tersebut karena tidak cukup bukti.

“Sebenarnya bulan lalu, tanggal 7 September, saya menerima SP3 dari Polda Metro Jaya dan Renkata. Jadi semua informasi yang diberikan adalah penipuan atau fitnah, tidak cukup bukti. Tidak ada, seperti foto apa pun, saya tidak. lakukan itu. tidak punya. Rizal Gibran di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Aktor berusia 47 tahun itu mengaku lega. Ia berharap reputasinya segera pulih.

“Alhamdulillah saya pasti akan mendapat kenyamanan. Namun dengan adanya perubahan pendapat, kami mohon berhati-hati di media sosial karena itu proses hukum, jangan mengganggu pendapat, hukum ada haknya,” ujarnya. Semoga ini bisa mengembalikan kepercayaan diri.”

Rizal Gibran mengatakan, polisi sudah mengajukan pengaduan sebelum SP3 keluar. Laporan kasus Sarah Alamudi ditolak penyidik ​​karena kurang bukti.

“Dengan SP3 ini, penyidik ​​setempat mengusut kasus tersebut, hingga SP3 keluar,” kata Rizal Gibran.

Sementara pihak Rizal menunggu kabar baik dari Sarah Alamudi hingga Senin (14/10/2024). Rizal Gibran menutup, “Kami masih menunggu, hingga waktu yang ditentukan yaitu Senin.”

Laporan Sarah Alamudi disampaikan ke Nomor LP/B/802/2/2023/SPKT/POLDA METRO Jaya. Dalam hal ini, Rizal Gibran juga disebutkan dalam Pasal 5 Huruf A dengan Pasal 43 Ayat (1) dan atau Pasal 8 Huruf A dengan Pasal 46 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004.

Sejak pertama kali diterbitkan, Rizal Gibran sudah membantah klaim Sarah. Sarah memposting foto bukti kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan Rizak Djibran. Simak video “VIDEO: Rizal Gibran Sebut Laporan Mantan Istrinya soal KDRT” (fbr/pus)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *