Jakarta –

Kasus pengadilan pengesahan pernikahan atau pernikahan Mahalini dan Rizky Febian masih menjadi salah satu topik yang paling diperdebatkan. Sidang akan digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 18 November 2024.

Salah satu hal terpenting dalam kasus ini adalah akan dihadirkan saksi-saksi yang mengetahui bagaimana perkembangan pernikahan kedua penyanyi ini.

Lantas apakah Sule akan dipanggil sebagai saksi di persidangan?

“Dalam hal ini saksi-saksi yang kami sebutkan tadi adalah para saksi yang ditunjuk dalam perkawinan tersebut. Kemudian nanti jika tidak dapat hadir maka majelis hakim akan mewajibkan para saksi tersebut untuk hadir dalam perkawinan atau pada akad majelis perkawinan nanti. , “kata kepala hubungan masyarakat. Suryana Pengadilan Agama Jakarta Selatan di kantornya, Senin (11/11/2024).

“Misalnya penilaian keluarga boleh atau tidak jadi saksi itu akan dinilai oleh hakim, karena dalam perkawinan keluarga itu suka menunjuk saksi ya. Lalu nanti kalau pertanyaan bagaimana orang tua menjadi saksi bisa diterima. panel hukum, itu kewenangan Senat Yudisial, mau menerima atau tidak,” lanjutnya.

Rizky Febian dan Mahalini pun harus menghadiri sidang pada 18 November 2024. Absennya Mahalini dan Rizky Febian pada 4 November 2024 menjadi salah satu alasan sidang ditunda hingga 18 November 2024 agar bisa hadir.

Jadi meski diwakili kuasa hukumnya, orang tersebut tetap wajib hadir dan sidang akan dilanjutkan kembali pada 18 November 2024, kata Suryana.

Suryana juga menjelaskan, nantinya Mahalini dan Rizky Febian akan diperiksa langsung oleh majelis sidang, setelah itu akan dilakukan acara pembuktian.

“Kepala sekolah harus hadir. Agendanya kenalkan dulu, setelah hadir baru kepala sekolah diperiksa senat baru prosedur selanjutnya bisa menjadi alat bukti. (Bukti) begitu sesuai dalil-dalil yang disampaikannya. Tentang dia nikah, berarti dokumen-dokumen terkait nikah sudah siap,” kata Suryana.

Diketahui, pendamping Mahalini pada pernikahan yang berlangsung 10 Mei 2024 di Hotel Raffles Jakarta Selatan itu adalah pengusaha suvenir asal Bali, Gusti Ngurah Anom atau biasa disapa Ajik Krisna. Sedangkan Dicky Chandra menjadi saksi dari pihak Rizky Febian. Simak video “Video: Rizky Febian dan Mahalini Ajukan UU Nikah di PA Jaksel” (wes/pus)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *