Jakarta –
Kementerian Perikanan dan Perikanan (KKP) mengumumkan penurunan tarif antidumping ekspor udang ke Amerika dari 6,3%⁰ menjadi 3,9%. Namun kebijakan tersebut tidak berlaku untuk seluruh eksportir udang asal Indonesia.
Berdasarkan keputusan akhir atau keputusan akhir Departemen Perdagangan Amerika Serikat (USDOC) atau Departemen Perdagangan AS tanggal 22 Oktober 2024, PT Bahari Makmur Sejati (BMS) dibebaskan dari tarif anti dumping atau bea masuk sebesar 0%. . bekerja
Sedangkan PT First Marine Seafood (FMS) dan eksportir udang beku lainnya masih dikenakan bea masuk sebesar 3,9%. Sebelumnya, PT FMS dan eksportir lainnya dikenakan bea masuk countervailing sebesar 6,3%.
Direktur Pemasaran Direktorat Peningkatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan, KKP, Erwin Dwiana mengatakan eksportir udang keberatan dengan perbedaan tarif tersebut.
“Keputusan ini karena ada perusahaan yang punya nol, yaitu BMS. Jadi oposisinya yang pertama, 3,9% akan tertarik ke perusahaannya. Karena 3,9% itu seperti uang biaya masuk di Amerika, membayar 3,9%” Sejauh ini perusahaannya nol persen ya,” kata Erwin saat ditemui di Gedung Mina Bahari IV, KKP, Jakarta Pusat, Senin. (28/10/2024).
Dia menjelaskan, perbedaan antara pajak impor dan pajak antidumping terletak pada penghitungan keuntungan yang diperoleh eksportir udang.
“Mereka menghitung rasionya, berapa keuntungan perusahaan di Indonesia. Jadi dumping ini karena tuduhan perusahaan kita atau ekspor menjual murah di dalam negeri. Mereka menghitungnya dari sisi jeda,” jelasnya.
Anggotanya terus menuntut pembebasan bea masuk. Salah satu upayanya adalah dengan menjalin kerja sama dengan Kementerian Perdagangan dan KBRI Washington DC
Oleh karena itu, kami bekerja keras untuk berjuang bersama teman-teman kami dan bekerja sama dengan teman-teman kami di Kementerian Perdagangan dan KBRI Washington DC untuk menurunkan tarif atau bahkan mungkin membuangnya. membangkitkan persaingan buruk di halaman berikutnya. Klik saja
(HNS/HNS)