Jakarta –

Pemerintah Maladewa baru-baru ini menerapkan beberapa peraturan baru mengenai tembakau bagi wisatawan yang datang.

Kebijakan ini untuk memerangi permasalahan kesehatan di sana. Berdasarkan pengumuman dari Bea Cukai Maladewa, aturan terbaru tersebut akan mulai berlaku pada 9 November 2024.

Melansir Maldives Voice, wisatawan yang tiba di Maladewa pada Selasa (11/12/2024) diperbolehkan membawa produk tembakau dalam jumlah terbatas untuk keperluan pribadi. Wisatawan dengan visa turis yang sah dapat membawa hingga 200 batang rokok, 25 batang cerutu, atau 250 gram tembakau bebas bea.

Namun apabila jumlah tembakau yang dibawa melebihi batas tersebut, maka kelebihan produk tersebut akan ditahan di bea cukai paling lama 30 hari. Wisatawan dapat mengambil barang-barang alat tulis ini di loket bea cukai di Bandara Internasional Velana ketika mereka meninggalkan negara tersebut.

Selain itu, non-turis yang membawa produk tembakau tanpa label yang sesuai berisiko disita produknya sesuai dengan peraturan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Maladewa.

Di sisi lain, peraturan tembakau dalam negeri di Maladewa juga diperketat. Baru-baru ini pemerintah mengumumkan kenaikan bea masuk rokok dan bidi (sejenis rokok) yang tadinya MVR 3 menjadi MVR 8 atau setara Rp 8 juta.

Selain itu, PPN dinaikkan sebesar 50% pada produk tembakau tersebut. Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara terkait tembakau menjadi MVR 1,05 miliar (lebih dari Rp 1 triliun) pada tahun depan.

Presiden Maladewa, Mohamed Muizzu, mengumumkan bahwa usia legal untuk membeli produk tembakau akan dinaikkan dari 18 tahun menjadi 21 tahun, yang akan mulai berlaku pada akhir tahun ini. Selain itu, pemerintah di sana juga secara bertahap akan memberlakukan larangan impor, penjualan, dan penggunaan perangkat vapor.

Larangan impor perangkat vaping akan dimulai pada 15 November, diikuti dengan larangan total penggunaan dan distribusinya pada 15 Desember 2024. Dengan kebijakan ini, pemerintah Maladewa berharap dapat menghasilkan lebih banyak pendapatan MVR 180 juta (Rp 180 ). miliaran) pada tahun ini dan sekaligus menunjukkan komitmennya dalam mengendalikan konsumsi tembakau di dalam negeri.

Pihak berwenang mengimbau wisatawan dan warga untuk memperhatikan peraturan baru tersebut agar dapat mematuhi ketentuan yang ada saat ini. Tonton “Video: Ustaz Solmed Tak Hadir, Sidang Gugatan Rokok SIN Ditunda” (upd/fem)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *