Jakarta –
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menindak tegas terhadap temuan 16 produk yang tidak mendukung registrasi. Pasalnya, pemilik produk tersebut sudah terdaftar atau terdaftar di BPOM RI dan berhak mengedarkannya sebagai kosmetik, namun belakangan diketahui ia menggunakan jarum suntik atau jarum mikro.
BPOM telah mengungkap praktik penggunaan produk terdaftar sebagai kosmetik tetapi jarum suntik beredar luas dan harus dihentikan, jelas Direktur BPOM RI Taruna Ikrar dalam keterangan tertulisnya kepada detikcom, Selasa (12). (11/2024).
Merujuk Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Alih Status Kosmetik, produk kosmetik diartikan sebagai bahan atau sediaan yang digunakan di luar tubuh, seperti rambut, kuku, bibir, bagian luar tubuh. Beberapa praktik kosmetik mencakup aspek perawatan berikut: membersihkan gigi dan selaput lendir, mencium, mengubah penampilan dan/atau memperbaiki bau yang melindungi atau menjaga kondisi tubuh.
Oleh karena itu, penggunaan jarum suntik atau produk microneedle yang digunakan atau dimasukkan ke dalam tubuh tidak tergolong kosmetik. Sebab, proses vaksinasi harus dilakukan dengan cara yang aman dan dilakukan oleh tenaga medis yang bertanggung jawab atas keselamatan.
Berbeda dengan kosmetik yang bukan merupakan produk kotor dan dapat digunakan oleh siapa saja tanpa bantuan tenaga medis dan tidak digunakan di bawah lapisan kulit.
Dampak penggunaan produk vaksin tanpa pengawasan dan dukungan tenaga medis berbahaya bagi kesehatan. Mulai dari alergi, penyakit menular, kerusakan jaringan tubuh hingga dampak sistemiknya.
Produk kosmetik berbahaya seringkali dikemas tanpa pengawasan medis dalam bentuk ampul cair, vial atau botol dengan atau tanpa jarum suntik. Produk terkait diberi label atau dipromosikan untuk digunakan melalui suntikan.
BPOM RI telah membatalkan 16 izin edar kosmetik terkait dan meminta pemilik produk mengikuti ketentuan hukum sesuai undang-undang.
Tonton juga video ‘BPOM Temukan 51.791 Kosmetik Ilegal di 731 Klinik Kecantikan’:
Berita: Daftar 16 kosmetik BPOM bocor dan hak edarnya dicabut.
(suk/suk)