Jakarta –
American Airlines didenda 50 juta USD atau sekitar Rp 783 miliar karena tidak memberikan bantuan kursi roda kepada penumpang penyandang disabilitas.
Parahnya, maskapai tersebut juga disebut telah merusak ribuan kursi roda selama lima tahun, menurut Stuff.co.nz pada Jumat (25/10/2024). Departemen Transportasi AS mengatakan pada Rabu (23/10/2024) bahwa dalam beberapa kasus pengguna kursi roda terluka.
Maskapai ini mengatakan telah melakukan investasi signifikan untuk meningkatkan penanganan kursi roda. Maskapai ini juga menerima $25 juta untuk investasi tersebut. Jumlah ini merupakan setengah dari denda perdata yang kini harus dibayar.
Insiden yang dimaksud oleh Departemen Perhubungan terjadi antara tahun 2019 dan 2023. Investigasi tersebut sebagian dipicu oleh tiga pengaduan resmi yang diajukan oleh Paralyzed Veterans of America. Penyelidik menyita video insiden di Bandara Internasional Miami tahun lalu.
Para pekerja terlihat berjalan menuruni tangga bagasi dengan kursi roda. Kursi roda itu menghantam dasar perosotan, terbalik dan membentur beton.
“Tampaknya ini adalah salah satu penyebab terbesar,” kata Menteri Transportasi AS Pete Buttigieg menanggapi American Airlines.
Masalah yang ditemukan para penyelidik tidak hanya terjadi di American Airlines. Dia mengatakan departemennya sedang melakukan penyelidikan serupa terhadap maskapai lain, tetapi tidak menyebutkan nama mereka.
“Era toleransi terhadap perlakuan buruk terhadap pengguna kursi roda di pesawat sudah berakhir,” kata Buttigieg kepada wartawan.
Dia mengatakan perlakuan buruk terhadap wisatawan penyandang disabilitas bukan saja belum pernah terjadi sebelumnya namun juga tidak aman. Sementara itu, CEO dari Paralyzed Veterans of America memuji upaya departemen tersebut.
“Kami senang melihat DOT membuat pernyataan tegas tentang bagaimana meminta pertanggungjawaban maskapai penerbangan yang membahayakan kesejahteraan penumpang penyandang disabilitas, terutama pengguna kursi roda dan skuter,” kata Blake dalam sebuah pernyataan.
“Kami percaya penegakan hukum yang belum pernah terjadi sebelumnya ini akan menjelaskan kepada seluruh industri penerbangan bahwa penumpang dengan gangguan mobilitas mempunyai hak untuk melakukan perjalanan dengan tingkat keselamatan dan martabat yang sama seperti orang lain,” tambahnya.
Menurut Departemen Transportasi AS, maskapai penerbangan salah menangani lebih dari 10,760 kursi roda dan skuter mobilitas antara tahun 2019 dan 2023. Selain itu, maskapai lain juga mengalami jumlah insiden yang tinggi, dengan Southwest Airlines mengalami 11.100 insiden.
Namun American Airlines menyatakan telah menginvestasikan lebih dari US$175 juta atau sekitar Rp2,7 triliun untuk infrastruktur, pelatihan, dan langkah-langkah untuk meningkatkan pengalaman perjalanan para penyandang disabilitas.
Maskapai ini mengatakan telah mengurangi tingkat kesalahan penanganan kursi roda dan skuter listrik lebih dari 20 persen. Dikatakan juga bahwa kurang dari 1:1.000 pelanggan yang meminta bantuan kursi roda akhirnya mengajukan keluhan kepada maskapai penerbangan tersebut.
Namun, hukuman bagi American Airlines jauh lebih berat dibandingkan hukuman yang dijatuhkan oleh Departemen Perhubungan terhadap maskapai lain yang melanggar undang-undang yang melindungi pelancong penyandang disabilitas.
Rekor denda sebelumnya sebesar USD 2 juta (sekitar Rp 31,3 miliar) terhadap United Airlines pada tahun 2016, kemudian dikurangi menjadi USD 700 ribu (sekitar Rp 10,9 miliar) setelah United menerima kredit untuk mengkompensasi penumpang dan biaya lainnya.
Pejabat Departemen mengatakan besarnya denda terhadap American Airlines mencerminkan jumlah insiden yang telah terjadi, termasuk kerusakan pada kursi roda atau terlalu lamanya pengembalian kursi roda kepada penumpang setelah penerbangan.
Saksikan video “Pemerintah yang terhormat, Ini yang Diharapkan Para Pemain Rugby Kursi Roda” (wkn/wkn)