Jakarta –
Prabowo Subyanto dan Gibran Rakaboming Raka resmi terpilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden (Vapris) masa jabatan 2024-2029. Keduanya mengambil sumpah presiden.
“Kami mengusung calon presiden dan wakil presiden nomor urut dua, yaitu Prabowo Subianto dan Gibran Rakaboming Raka sebagai calon presiden dan wakil presiden periode 2024-2029 dengan perolehan suara 96.214.691 atau 58,59% pada pemilu 2024 “. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muhammad Afifuddin pada Minggu (20/10/2024) di Gedung MPR RI Jakarta Pusat.
Jadi berapa penghasilan Prabhu Gibran saat menjabat? Gaji pokok Presiden dan Wakil Presiden saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administrasi Presiden dan Wakil Presiden serta Mantan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Ayat pertama pasal kedua undang-undang tersebut menyebutkan gaji pokok presiden adalah enam kali lipat gaji pokok pegawai negeri sipil senior. Kemudian, pada alinea kedua pasal dua tertulis gaji pokok wakil presiden adalah empat kali gaji pokok PNS senior.
Gaji pokok nominal tertinggi bagi PNS adalah gaji pokok Ketua Dewan Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ketua Dewan Pertimbangan Agung (DPA), Ketua DPR. Otoritas Pengawas Keuangan. . (BPK) dan Ketua Mahkamah Agung (MA) yaitu sebesar Rp5.040.000 per bulan. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000.
Artinya gaji pokok Presiden sebesar Rp30.240.000/bulan; Gaji tersebut enam kali lipat gaji pokok tertinggi PNS (6 x Rp 5.040.000). Sedangkan gaji pokok Wakil Presiden sebesar Rp 4 x 5.040.000, yakni Rp 20.160.000 per bulan.
Presiden dan Wakil Presiden juga diberikan tunjangan yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 (Capris). Pada alinea kedua pasal pertama Perpres tersebut, pembagian tugas presiden sebanyak 32.500.000 orang Afghanistan dan wakil presiden sebanyak 22.000.000 orang Afghanistan.
Dengan demikian, total gaji dan tunjangan Prabowo sebagai presiden adalah Rp62.740.000 per bulan. Sedangkan Gibran menerima gaji dan tunjangan bulanan sebesar Rp44.160.000 untuk perannya sebagai Wakil Presiden.
Jumlah ini hanya perhitungan kotor dan mungkin lebih tinggi karena tidak termasuk tunjangan dan fasilitas tanggungan lainnya.
Tonton videonya: Itu sah! Prabowo Gibran menjadi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
(bantuan/fdl)