Jakarta –
Melalui Badan Pemeriksa Produk Halal (BPJPH), pemerintah ingin menindak produk atau usaha yang tidak menerapkan sertifikasi halal. Sementara itu, Indonesia Hotel General Manager Association (IHGMA) memberikan tanggapan atas pengajuan tersebut.
BJPPH kini diketuai oleh Haikal Hasan atau dikenal dengan Babe Haikal. Perusahaan berencana menerapkan pembatasan mulai dari pengolahan hingga penghapusan produk atau penutupan usaha bagi mereka yang tidak menerapkan sertifikasi halal untuk seluruh produk makanan dan minuman yang dijual di Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, IHGMA yang membawahi manajemen industri restoran Indonesia mengeluarkan proposal terkait proyek sertifikasi halal.
Direktur Hukum IHGMA Erick Herlangga mengatakan, tanggung jawab pemberian sertifikasi halal terhadap makanan atau minuman yang disiapkan di hotel bukan menjadi tanggung jawab pihak hotel, melainkan pemasok.
“Kami menilai banyak hal penting untuk diperjelas, terutama soal bea sertifikasi yang lebih tepat diterapkan pada pemasok dibandingkan hotel,” kata Erick, demikian rilis yang diterima detikTravel, Minggu (27/10/2024).
Dijelaskannya, hal ini dikarenakan restoran tersebut tidak memproduksi makanan secara langsung. Oleh karena itu, dia menegaskan proyek sertifikasi halal fokus pada pemasok makanan, bukan manajemen restoran.
“Restoran umumnya tidak langsung menyembelih hewan, melainkan membeli dari pemasok yang seharusnya memiliki sertifikasi halal. Oleh karena itu, pemasok harus mendapatkan sertifikasi halal, sebagai pihak, dan memastikan peralatan yang didapat sesuai standar halal,” jelasnya.
Erick juga mengungkapkan, IHGMA telah mengajukan permintaan diskusi lebih lanjut dengan BJPPH dan pemangku kepentingan lainnya. Hal ini untuk implementasi yang lebih efektif dan mencari solusi terbaik.
“Kami ingin memastikan bahwa restoran-restoran di Indonesia yang menjual produk-produk seperti alkohol tidak harus diberi tanda tidak halal, karena selain makanannya, tidak halal, restoran tersebut juga harus mencantumkan non-halal adalah ilegal,” katanya.
Sementara itu, Erick membenarkan IHGMA mendukung penerapan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
“Kami mendukung undang-undang ini dan berharap dapat terlibat dalam dialog langsung untuk memastikan penerapan undang-undang tersebut dengan tepat di sektor perhotelan,” tutupnya. Saksikan video ini “Selamat Kepada Perusahaan Produksi Makanan Halal BJPPH” (minggu/minggu)