Jakarta –
Menteri Energi (Menaker) Yassierli mengumumkan tanggal penetapan upah minimum tahun 2025. Mendesak gubernur, bupati/wali kota menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 sesuai tanggal yang ditetapkan.
Gubernur menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 paling lambat tanggal 21 November 2024. Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditetapkan paling lambat tanggal 30 November 2024.
Tanggal tersebut ditetapkan setelah mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan dan pedoman pemerintah berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).
“Kita semua ingin penetapan upah minimum tahun 2025 berjalan lancar,” demikian pernyataan Yassierli, Kamis (31/10/2024).
Terkait perkembangan pembahasan upah minimum tahun 2025, pemerintah bekerja sama dengan Badan Statistik Norwegia untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
“Kita masih punya waktu untuk UMP 2025, jadi kita tunggu perhitungan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Minggu pertama bulan November akan keluar angka perhitungannya. Nanti kita koordinasikan dengan rapat seperti apa. kata Yassierli di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (29/10/2024) lalu.
Pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional. Sehingga pada akhir pekan ini, pihaknya akan mengumpulkan gubernur-gubernur di seluruh Indonesia untuk memberikan masukan mengenai penghitungan upah minimum.
Simak videonya: Menteri ESDM menyampaikan penetapan UMP 2025 akan dilakukan pada 21 November
(hns/hns)