Jakarta –
Sudah lebih dari 3 tahun berlalu sejak kasus dugaan penelantaran anak terhadap Razki Aditya selesai. Voni Ariani keluar pada Juni 2021 dengan mengaku telah memiliki anak dengan Razki Aditya sejak 2013 dan kehilangan kontak pada 2014.
Vani Ariani menggugat Razki Aditya di Pengadilan Negeri Tangerang. Vani menuntut kompensasi sebesar 17,5 miliar euro dan agar putranya mendapat pengakuan dan tanggung jawab dari suami Seetra Kirana. Saat gugatan Vani Ariani terungkap dan menjadi pusat perhatian, Razaki Aditya bungkam.
Pada 18 Agustus 2021, di tengah gugatannya, Wonni Ariani pun melapor ke Polres Jakarta Selatan. Veni menggugat Razaki Aditya karena lalai memenuhi kewajibannya kepada anak-anaknya.
Pada Kamis, 3 Februari 2022, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menolak gugatan Vani Ariani atas perbuatan melawan hukum terkait pengakuan anak kandung. Dalam putusan tersebut tidak terbukti Razaki Aditya sudah menikah dan memiliki anak.
Selain meniadakan penuntutan, Polres Jakarta Selatan juga menghentikan penyidikan (SP3) atas laporan Wonni Ariani.
Vani Ariani langsung mengajukan banding setelah gugatannya ditolak Pengadilan Negeri Tangerang. Dalam bandingnya, Vani Ariani meminta majelis hakim memutuskan Razaki Aditya harus menjalani tes DNA.
Pada Selasa, 24 Mei 2022, Pengadilan Tinggi di Antananarivo memutuskan aktor Razki Aditya merupakan ayah kandung dari anak Voni Ariani. Jika pemain kelahiran 26 Februari 1985 itu ingin mengajukan banding, ia harus menjalani tes DNA terlebih dahulu.
Dalam kemenangan di Pengadilan Tinggi Antena, Vani Ariani kembali berupaya membuka kembali kasus tersebut dengan memaparkan hasil putusan MA yang menyatakan putrinya merupakan putri kandung Razki Aditya yang hadir dalam kasus holding Metro Jaya Fulda.
Pada Kamis (7/11/2024), Razki Aditya didampingi Seetra Kirana dan pengacaranya, Anna Sepa Yoking mendatangi Polda Metro Jaya. Kedatangan Razaki Aditya untuk menghadiri sidang khusus kasus dugaan penelantaran anak.
Dalam kesempatan itu, Razaki Aditya bersedia menjalani tes DNA. Anna Sefa Yoking mengatakan sejauh ini belum ada hukuman karena belum dilakukan tes DNA.
“Karena DNA-nya masih belum kita temukan (jadi sudah diseret). Saat diputusan pengadilan kita menang karena belum ada bukti atau saksi yang bisa meyakinkan hakim bahwa ini anak kandung Rezki,” kata Anna Supa bercanda di Metro Fulda. Yay
“Tapi dari segi kemanusiaan, saat itu Razki menawarkan untuk melakukan tes DNA, tapi dia tidak mau melakukannya dan menyombongkannya di media. Untuk mendukungnya, kami mengadakan konferensi pers dan secara terbuka menyatakan ingin tes DNA,” tegasnya. Razki Aditya dan Vinnie Ariani setuju menjalani tes DNA.
Usai melakukan kasus khusus di Polda Metro Jaya, kedua belah pihak bersedia melakukan tes DNA secepatnya.
“Kami akan melakukan tes DNA bersama-sama, secepatnya,” kata kuasa hukum Vonni Ariani, Perry Aswan, saat ditemui di metro Gia Fulda, Kamis (7/11/2024).
Pengacara Razki Aditya, Anna Supa Yoking pun mengatakan kliennya bersedia menjalani tes DNA. Razki Aditya siap bertanggung jawab jika anak Vuni Ariani merupakan anak kandung dari suami Seetra Kirana.
“Kami tegaskan dari awal siap melakukan tes DNA. Jika nanti terbukti sama dengan anak Rezki, dia siap bertanggung jawab,” tegas Anna Supa sambil bercanda. Tonton video “Video: Razaki Aditya dan Vinnie Setuju Tes DNA atas Dugaan Penelantaran Anak” (Mugla/Rucha)