Jakarta-

Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Tuma Thierry Henry (50 tahun) ditangkap oleh petugas US Customs and Border Protection (CBP) di Bandara Internasional Washington Dulles di Virginia karena membawa uang kertas palsu senilai $28,500 (sekitar 447,45 juta rupiah) (kurs 15.700 rupiah).

Situs resmi Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS mengumumkan pada Kamis (31 Oktober 2024) bahwa Tuma diketahui membawa mata uang palsu yang dikenal sebagai “uang hitam” atau “dolar hitam”, yang memiliki bobot dan konsistensi yang sama dengan uang kertas Amerika. . dolar, namun kenyataannya hanya kertas hitam, biru atau putih.

Tak lama setelah penangkapan Henry, ia langsung diserahkan ke Departemen Kepolisian Metropolitan Bandara Washington untuk penyelidikan dan tindakan lebih lanjut.

Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS menjelaskan dalam pernyataan resminya: “Polisi Otoritas Bandara Metropolitan Washington telah menuntut secara pidana Tuma Thierry Henry (50) warga Indonesia dengan tuduhan pemalsuan.”

Berdasarkan dokumen, Henry tiba di Bandara Dulles dengan penerbangan dari Lomé, Togo, pada Rabu malam (30/10), waktu setempat. Saat memeriksa bagasi, petugas CBP menemukan dua paket kertas hitam kosong dan satu paket kertas putih kosong, masing-masing dibungkus dengan selotip bertanda “Seratus”.

Berdasarkan jumlah dokumen yang dibawa Henry dan label “seratus”, CBP memperkirakan total nilai uang palsu tersebut sebesar $28.500 atau Rp 447,45 juta. Hipotesis ini semakin didukung ketika koin palsu diperiksa di bawah sinar ultraviolet.

“Agen menghitung tiga tumpukan uang kertas, totalnya 285. Uang kertas tersebut ukurannya sangat mirip dengan mata uang kertas AS,” tulis CBP.

“Petugas CBP memeriksa uang kertas tersebut di bawah sinar ultraviolet dan menemukan bahwa gambar depan dan belakang uang kertas $100 sangat mirip,” mereka menambahkan.

Penipuan uang palsu “black dollar” semacam ini bukanlah hal baru di Negeri Paman Sam. Dalam praktiknya, pelaku meyakinkan korban bahwa uang tersebut adalah dolar AS asli dan mewarnainya dengan bahan kimia agar tidak terdeteksi.

Pelaku kemudian menipu korbannya untuk membeli black dollar dengan harga diskon, dengan mengklaim bahwa warna kertas tersebut dapat dihilangkan/dihapus dengan menggunakan cairan kimia tertentu, sehingga mengungkap uang sebenarnya di baliknya. Meski begitu, Henry tetap dianggap tidak bersalah hingga keputusan pengadilan membuktikan sebaliknya.

“Penjahat dapat mencampurkan mata uang asli dengan uang gelap untuk lebih meyakinkan korban bahwa uang gelap itu palsu,” jelas Badan Bea Cukai AS.

TONTON VIDEO: Yang paling populer minggu ini: Jokowi bantah bantuan sosial untuk kasus perjudian online dan pemalsuan mata uang

(FNL/FNL)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *