Jakarta –

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso dan Satuan Tugas Pengawasan Impor Tanpa Izin (Satgas) memaparkan hasil penangkapan dugaan impor ilegal produk TPT berupa 90.000 gulungan kain. Dari hasil pengerjaan, total nilai barang tersebut sekitar Rp 90 miliar.

Budi Santoso mengatakan, 90.000 gulungan pakaian tersebut berasal dari dua gudang. Rinciannya, 60.000 buku disita dari gudang Kamal Muara di Penjaringan, Jakarta Utara, dan sisanya dari gudang Ro Malaka, Jakarta Barat.

“Dan hari ini Satgas Impor menyita barang-barang yang diduga ilegal berupa gulungan tekstil, kain tekstil, dan produk tekstil seperti sebelumnya. Di dua lokasi, pertama di gudang ditemukan uang Rp 60.000 miliar senilai Rp 60 miliar” di gudang Kamal Muara. dan satu lagi di Ro Malaka, Jakarta Barat senilai Rp 30.000 miliar 90 miliar,” ujarnya dalam jumpa pers, Jumat (8/11/2024) di Gudang Kamal Muara, Jakarta Utara.

Budi menjelaskan, produk benih tersebut diduga impor ilegal karena tidak memenuhi persyaratan impor seperti izin impor (PI), laporan survei (LS), dan registrasi keselamatan, keamanan, kesehatan, dan sumber daya alam (K3L).

Juga, kainnya telah diubah dari China. Informasi tersebut didapat Budi dari pemilik produk. Mereka mengatakan, barang-barang pakaian Budi saat ini sedang disita.

Timnya masih menunggu kesediaan pengusaha untuk memenuhi dokumen persyaratan impor. Namun, puluhan ribu gulungan pakaian akan hilang jika persyaratan impor tidak dipenuhi.

“Menurut mereka yang memilih barang tersebut, itu barang dari China. Nah, bagaimana langkah selanjutnya, dikirim ke satgas impor, nanti akan segera bertemu, apa yang harus dilakukan dengan barang tersebut. Yang jelas sampai saat ini dari sisi administratif itu pelanggaran karena tidak ada dokumennya, tidak ada dokumen impornya,” kata Budi.

Ia meyakini penjualan produk benih akan menghambat berkembangnya industri benih di wilayah tersebut. Untuk itu, sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto, pihaknya akan terus berupaya memberantas produk impor tersebut.

“Ini salah satu penyebab industri TPT kita tidak berkembang karena adanya barang ilegal. Sesuai instruksi Presiden, penyelundupan harus terus kita hilangkan. Kita berharap tidak ada lagi barang ilegal. tidak dirugikan, dan pelanggan kami tidak akan dirugikan,” kata Budi.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Perdagangan Formal (PKTN) Rasmin Amin mengatakan, proses penyelidikan akan memakan waktu beberapa bulan untuk menjadikan produk tersebut ilegal. Namun pihaknya memberi waktu 3 minggu kepada pengusaha untuk menyelesaikan formalitas impor.

“Informasi itu kita dapat, lalu ada tujuannya, kita coba minta rekan-rekan industri tahu kelengkapan dokumennya dll. Kita baru terima semua dokumennya sampai tanggal 1 November ya,” kata Rasmin. .

Meski begitu, pihaknya masih terus mengeluarkan izin hingga pekan ini agar para pedagang bisa memenuhi persyaratan impor. Jika waktu yang ditentukan tidak terpenuhi, kelompok akan membatalkan item tersebut.

“Nanti ketemu rombongan kerjanya (perusahaan). Tapi sesuai aturan (barangnya) dimusnahkan,” kata Rasmin.

Tonton juga videonya: Sidang pertama Tom Lembong digelar pada Senin, 18 November

(membunuh/membunuh)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *